Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 September 2022 | 23.56 WIB

Polisi di Lampung Tengah Tembak Rekan Sendiri karena Dendam Pribadi

Ilustrasi penembakan. Antara - Image

Ilustrasi penembakan. Antara

JawaPos.com–Kepolisian Polda Lampung sebut oknum polisi di Kabupaten Lampung Tengah yang menembak rekan sendiri diduga karena dendam pribadi.

”Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani P. Arsyad, seperti dilansir dari Antara di Polres Lampung Tengah, Senin (5/9).

Dia mengatakan, korban bernama Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnain, 41, bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) pukul 21.15 WIB, di rumah dia. Sedangkan terduga pelaku adalah Ajun Inspektur Polisi Dua RS.

”Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sudah tidak dapat tertolong,” ujar Zahwani P. Arsyad.

Arsyad mengatakan, berdasar hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal, dan lingkungan keluarga Karnain, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerja.

”Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” papar Zahwani P. Arsyad.

Dia mengatakan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit motor dinas Bhabinkamtibmas, baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu helm hitam, dan satu jaket hitam.

Atas peristiwa itu, lanjut Zahwani P. Arsyad, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

”Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022, serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” terang Zahwani P. Arsyad.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore