Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf didampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi. (Istimewa)
JawaPos.com - Polda Lampung merilis hasil penyelidikan terhadap gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyebut kayu itu terdamparnya kayu itu ini pada Jumat (5/12).
Irjen Helfi Assegaf mengatakan peristiwa itu bermula pada Sabtu (6/12) pukul 05.00 WIB ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat mengenai temuan puluhan batang kayu log di tepi pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan. Dari hasil penyelidikan diketahui kayu-kayu itu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. Kayu log itu berasal dari wilayah Mentawai.
"Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber," ujar Kapolda Irjen Helfi dalam konferensi persnya di Polda Lampung, Rabu (10/12).
Konferensi pers itu Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf didampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi.
"Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama," sambung jenderal bintang dua itu.
Dia melanjutkan, pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, mesin kapal mati karena baling-baling yang terlilit tali-tali sampah, sehingga kapal tidak mampu lagi menarik tongkang. Awak kapal kemudian menjatuhkan jangkar untuk menahan pergerakan tongkang dari arus kuat yang mengarah ke bibir pantai.
Namun, pada 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus sehingga tongkang semakin miring akibat terpaan arus. Kondisi itu membuat sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai Tanjung Setia. Pihak kepolisian berkoordinasi bersama kementerian kehutanan, dan stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan.
"Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nahkoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap muatan kayu juga dilakukan. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUH menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal.
"Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH)," ujar Kapolda.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
