Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13.01 WIB

Bawaslu Kulon Progo Sebut PKS-Prima-Parsindo Banyak Keanggotaan Ganda

Penandatanganan deklarasi pemilu bersih dan berintegritas di Kabupaten Kulon Progo. Sutarmi/Antara - Image

Penandatanganan deklarasi pemilu bersih dan berintegritas di Kabupaten Kulon Progo. Sutarmi/Antara

JawaPos.com–Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Jogjakarta, menyebut hasil pengawasan verifikasi administrasi partai politik tercatat PKS, Partai Suara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Adil Makmur, banyak keanggotaan ganda.

Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan, dari 22 partai politik masuk Sipol kabupaten, tercatat ada tiga partai politik dengan keanggotaan ganda paling banyak dalam pengawasan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tiga partai politik dengan tingkat keanggotaan ganda paling banyak, yakni PKS, Partai Suara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Adil Makmur.

”Semua partai yang lolos Sipol tingkat kabupaten ditemukan keanggotaan ganda, tapi yang paling banyak tiga partai, yakni PKS, Partai Suara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Adil Makmur,” kata Panggih seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, hasil pengawasan Bawaslu Kulon Progo sudah diserahkan ke KPU Kulon Progo supaya ada tindak lanjut. ”Hasil pengawasan kami yakni potensi ganda dalam satu partai politik. Kita bisa mencermati potensi ganda dalam satu partai,” ujar Panggih Widodo.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan, minimal syarat dukungan keanggotaan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah itu 443 orang. Untuk dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, parpol harus mengantongi minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

”Sesuai dengan jumlah penduduk Kulon Progo yaitu 442.838 jiwa, jumlah anggota minimal sebagai persyaratan adalah 443 orang,” terang Ibah.

Ketua Divisi Teknis KPU Kulon Progo Tri Mulatsih menambahkan, dari 24 partai politik yang dinyatakan berkas lengkap oleh KPU RI, ada dua partai yang tidak terdaftar di tingkat kabupaten. Yakni Partai Buruh dan Pantai Gelora.

”Kami sudah melakukan dengan calon peserta pemilu, sekaligus untuk menyampaikan kegiatan verifikasi administrasi yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Kulon Progo,” papar Tri Mulatsih.

Menurut dia, alur kegiatan verifikasi administrasi dimana partai politik bisa segera menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi yang meliputi dugaan ganda eksternal, belum 17 tahun, serta kesesuaian KTP dan kartu tanda anggota. Partai politik dapat mengunggah surat pernyataan anggota disertai dokumen pendukung melalui aplikasi Sipol.

”Waktu yang diberikan partai politik untuk mengunggah berkas dimaksud sampai dengan 26 Agustus. Pimpinan dan penghubung partai politik menyampaikan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil verifikasi,” ujar Tri Mulatsih.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore