Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Juli 2022 | 13.09 WIB

Potret Buram Hari Anak, Bocah 14 Tahun di Tuban Sudah Melahirkan Bayi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Usia Mawar (bukan nama sebenarnya) baru menginjak 14 tahun. Masih pelajar setingkat SMP. Namun, Selasa (19/7) lalu, bocah asal Kecamatan Plumpang, Tuban, Jawa Timur, tersebut telah melahirkan. Seorang bayi laki-laki. Bobotnya 2,9 kilogram.

Mawar dihamili seorang berinisial AH. Laki-laki berusia 21 tahun. Dia disebut anak ustad. Pemilik sebuah tempat mengaji. Lokasinya pun di desa wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban. Tapi, kasus ini tidak sampai ke proses hukum. Keluarga Mawar memilih jalan kekeluargaan. Pernikahan dini, pada 23 Juli lalu. Bersamaan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).

Awalnya, kasus bocah 14 tahun yang sudah melahirkan tanpa suami itu kali pertama beredar di sebuah grup media sosial Facebook. Viral. Kemudian, menjadi pergunjingan. Meluas. Maklum, mungkin baru terjadi di wilayah itu. Bocah seusia itu, tapi sudah melahirkan seorang bayi. Kabar itupun sampai ke Polres Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, pihaknya sudah mendatangi keluarga korban pada Jumat (22/7) malam untuk memastikan kabar tersebut. Ternyata, kabar itu tidak salah. Namun, setelah mediasi yang berlangsung hingga larut malam, akhirnya muncul keputusan. Korban dan pelaku dinikahkan.

Saat petugas mendatangi lokasi, lanjut Gananta, keluarga korban menolak untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. Katanya, AH dan Mawar sudah berpacaran. Karena itu, pihak keluarga Mawar meminta pertanggungjawaban dari AH untuk menikahi.

‘’Dari informasi mereka, persetubuhan yang dilakukan antara AH dan Mawar itu didasari suka sama suka. Kemudian diketahui orang tua Mawar, kalau anaknya hamil,’’ tutur Gananta seperti dilansir Jawa Pos Radar Tuban.

Mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak itu mengungkapkan, orang tua AH pun telah menyanggupi untuk menikahkan anaknya dengan Mawar. Pada 22 Juli, yang bersangkutan sudah mendaftarkan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama (PA) Tuban. Lalu, pernikahan digelar pada Sabtu (23/7) malam di lingkungan ponpes.

‘’Sambil menunggu surat resmi dari pengadilan agama keluar, pernikahan siri antara keduanya telah dilakukan,’’ ucap mantan Kepala Unit Reg Ident Satlantas Polres Tuban itu.

Gananta menambahkan, AH dan Mawar menjalin hubungan pacaran sejak satu tahun terakhir. Keduanya sering keluar bersama. Nongkrong atau jalan-jalan berdua. Karena itu, sulit membuktikan persetubuhan yang berujung kelahiran bayi itu sebagai bentuk tindak kekerasan seksual. ‘’Hubungan yang terjadi antar mereka dilandasi suka sama suka,’’ ungkapnya.

Pihak keluarga Mawar, sebut Gananta juga sudah membuat surat pernyataan tertulis. Isinya, meminta kasus persetubuhan anaknya dengan AH itu tidak diproses hukum. Sebab, perkara sudah ada jalan keluar yang diselesaikan secara kekeluargaan. ‘’Dari keluarga laki-laki maupun perempuan tidak ada yang menyatakan keberatan dengan mediasi kekeluargaan ini,’’ ungkap perwira kelahiran Bojonegoro itu.

Pernikahan Dini di Tuban

Kasus Mawar itupun menambah panjang daftar pernikahan dini di wilayah hukum Tuban. Sebelumnya, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Kemudian, UU itu direvisi dengan UU 16/2019.

Dalam aturan baru tersebut, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Baik untuk perempuan maupun laki-laki. Adapun Mawar baru berusia 14 tahun. Karena terjadi ’’kecelakaan’’, maka pihak keluarga mereka pun mengajukan dispensasi. Pernikahan dini.

Seperti pernah diberitakan Jawa Pos Radar Tuban, selama kurun 2019-2020, tercatat ada sebanyak 808 anak di bawah umur di Tuban melangsungkan pernikahan dini. Angka tersebut tercatat tertinggi di Jawa Timur. Faktor utama penyebabnya adalah persoalan ekonomi, selain kasus hamil duluan itu.

Data dari Kantor Kemenag Tuban, dari 808 anak di bawah umur yang terpaksa melangsungkan pernikahan dini itu perinciannya 101 anak laki-laki dan 707 anak perempuan. Kasus itu mesti menjadi atensi bersama. Sebab, sejumlah pihak menyebut, pernikahan dini membawa dampak buruk. Di antaranya, meningkatkan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim, dan osteoporosis.

Kasus pernikahan dini yang tinggi menjadi perhatian Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Pemprov melalui Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 474.14/810/109.5/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, menginstruksikan seluruh kabupaten/kota di Jatim untuk meminimalkan kasus pernikahan dini.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore