Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Juli 2022 | 21.33 WIB

Pemprov Bali Minta Holywings Tunda Operasional jika Izin Tak Lengkap

Ilustrasi Holywings. Istimewa - Image

Ilustrasi Holywings. Istimewa

JawaPos.com–Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bali minta Atlas Beach Fest atau yang sebelumnya bernama Holywings tunda operasional. Itu apabila izinnya belum lengkap.

”Kalau izin tidak ada kan operasinya tidak boleh, itu tidak sah,” kata Sekdaprov Bali Dewa Made Indra seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Sabtu (23/7).

Indra mengatakan, saat ini gubernur Bali telah mengutus Dinas Pariwisata untuk memeriksa izin secara hukum dan operasional Beach Club.

”Karena Holywings (Atlas Beach Fest) ini kan masih ada masalah di daerah lain, kita tentu harus klarifikasi cek dulu Dinas Pariwisata sudah ditugaskan oleh Pak Gubernur. Dicek apakah yang di sini ada kaitannya dengan yang bermasalah di daerah lain,” ujar Indra.

Dia mengaku tak mengetahui secara teknis. Sejauh ini, Pemprov Bali masih melakukan koordinasi karena permasalahan yang berkaitan dengan hukum dikhawatirkan akan berefek kepada pariwisata Bali, juga menjadi pertanyaan alasan operasional.

Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai mengungkap soal kurangnya izin Beach Club di Kawasan Canggu, Kuta Utara.

Perizinan usaha yang berkaitan dengan pariwisata terintegrasi elektronik atau OSS dilengkapi dengan Permen Pariwisata Nomor 4 Tahun 2021. Terdapat 26 perizinan kewenangan kabupaten yang ditarik ke provinsi.

Ketika Nyoman Rai berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, izin Atlas Beach Fest belum diproses maupun terbit. Da menyebut, dari legalitas formal sudah tak memungkinkan, karena telah mendapat informasi dari Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP.

Selain itu, DPRD Provinsi Bali mempertanyakan soal izin alkohol serta makanan dan minuman yang dijajakan. Itu harus mendapat izin dari Dinas Kesehatan, termasuk Dinas Pariwisata.

Selanjutnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur jarak usaha 100 meter dari bibir pantai. Pun juga aturan itu mengarah kepada usaha lain di Pulau Dewata.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris saat pembukaan Atlas Beach Club, Senin (18/7), mengaku tak ada masalah hukum terkait usahanya. Termasuk alasan pergantian nama yang mulanya disebut-sebut sebagai Holywings Bali.

”Terkait penggantian nama, tidak ada alasan masalah hukum dan politik, hanya karena pergantian manajemen saja,” kata Hotman Paris di Badung.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore