Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juni 2022 | 23.46 WIB

Ombudsman Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Prosedur PPDB di Bantul

Pihak sekolah mengukur jarak sekolah dengan rumah terkait PPDB jalur zonasi lingkungan oleh SMP Negeri 3 Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (21/6). Hery Sidik/Antara - Image

Pihak sekolah mengukur jarak sekolah dengan rumah terkait PPDB jalur zonasi lingkungan oleh SMP Negeri 3 Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (21/6). Hery Sidik/Antara

JawaPos.com–Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Jogjakarta (ORI DIJ) menerima laporan dari masyarakat. Yakni tentang dugaan pelanggaran prosedur dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring tingkat SMP negeri di Kabupaten Bantul.

”Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan PPDB di Bantul terkait prosedur pendaftaran jalur lingkungan sekolah,” kata Asisten Pemeriksaan ORI DIJ Ruli Arifah seperti dilansir dari Antara di SMP Negeri 3 Sewon, Bantul, Selasa (21/6).

Catatan ORI DIJ, setidaknya tiga SMP di Bantul diduga melanggar petunjuk teknis (juknis) dengan tidak membuka jalur zonasi lingkungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, ORI DIJ menurunkan tim ke lapangan untuk meminta informasi dan keterangan ke sekolah bersangkutan.

”Kami sudah meminta penjelasan langsung kepada Kepala SMP 1 Sewon dan terakhir ke operator SMP 3 Sewon. Ini terkait prosedur pendaftaran jalur lingkungan sekolah yang menggunakan radius 500 meter,” ujar Ruli Arifah.

Dia mengatakan, ada pelapor mengeluhkan bahwa di sistem tidak buka jalur zonasi lingkungan secara daring. Pihaknya sudah meminta klarifikasi ke kedua sekolah dan mendapatkan beberapa penjelasan.

”Antara lain prosedur jalur lingkungan sekolah dengan radius 500 meter itu memang sudah lima tahun lalu secara luring, sementara yang lain secara daring. Mungkin pelapor juga belum dapat informasi terkait hal tersebut,” tutur Ruli Arifah.

Oleh karena itu, dari penjelasan tersebut, pihaknya menyarankan agar sekolah tetap melakukan sosialisasi terkait pendaftaran jalur lingkungan sekolah yang melalui luring. Sebab, tidak semua masyarakat mengetahui prosedur tersebut.

”Kalau aturan zonasi lingkungan sekolah itu jarak kurang dari 500 meter dari sekolah wajib diterima, tapi kalau dari pelapor kami masih mendalami, kami masih perlu detail di mana rumah pelapor, jarak dari sekolah bagaimana, jadi kami belum sampai kesimpulan,” terang Ruli Arifah.

Dia mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan klarifikasi dan mencari informasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul terkait pelaksanaan PPDB jalur lingkungan sekolah.

”Kalau yang melaporkan ke ombudsman itu satu orang, tetapi mungkin informasi tersebut sudah menyebar di mana mana, itu sudah sejak kemarin hari pertama. Jadi memang kita ada nomor aduan yang kami bisa merespons secara cepat,” ucap Ruli Arifah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore