Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juni 2022 | 05.26 WIB

Lima Partai Politik Baru Daftar ke Bakesbangpol Kota Madiun

Ilustrasi petugas KPU. Diskominfo Kabupaten Magetan/Antara - Image

Ilustrasi petugas KPU. Diskominfo Kabupaten Magetan/Antara

JawaPos.com–Sebanyak lima partai politik (parpol) baru di Kota Madiun mendaftarkan diri ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Itu sebagai persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang tahapnya mulai berlangsung pada Selasa (14/6).

Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto mengatakan, pendaftaran parpol baru tersebut merupakan proses yang harus dilalui. Itu sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan atau pemilu.

”Ada lima parpol baru yang mendaftar terkait izin keberadaannya di Kota Madiun,” ujar Tjatoer seperti dilansir dari Antara di Madiun.

Adapun parpol baru tersebut Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Tjatoer menjelaskan, selain mengisi formulir dan profil, proses verifikasi di Bakesbangpol itu juga harus menyertakan akta pendirian parpol, susunan pengurus, surat keterangan domisili dari kelurahan/desa, serta NPWP.

”Tugas kami adalah melakukan verifikasi bahwa mereka memang benar-benar parpol baru,” kata Tjatoer.

Menurut Tjatoer, setiap parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 wajib terdaftar di Bakesbangpol meski sudah memiliki SK Kemenkumham. Terkait keikutsertaan dalam pemilu mendatang, hal itu ada mekanisme lain sebagaimana diatur dalam PKPU (peraturan KPU). Pihaknya hanya mendata keberadaan parpol tersebut.

”Kami hanya memverifikasi bahwa misalnya di kecamatan A ada parpol tersebut,’’ papar Tjatoer.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mulai mempersiapkan diri menghadapi tahap Pemilu 2024 yang telah diluncurkan KPU pada 14 Juni.

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan, masih menunggu jadwal dan PKPU yang mengatur tentang tahap pemilu, termasuk verifikasi parpol. Namun, apabila melihat pada Pemilu 2019, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

”Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan. KPU daerah menerima data dari KPU. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual tentang keberadaan parpol bersangkutan,” terang Wisnu Wardhana.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore