Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Maret 2022 | 03.54 WIB

Imigrasi Kembangkan Aplikasi Cekal Online untuk Keadaan Mendesak

Kabid Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Junaedi (kiri). Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Kabid Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Junaedi (kiri). Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Kantor Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) mengetatkan dan memperkuat pengawasan orang asing dengan pencegahan dan penangkalan online atau cekal online.

Aplikasi cekal online dilakukan dalam keadaan mendesak untuk menginformasikan orang asing yang terbukti melanggar hukum atau melakukan hal-hal yang mengancam keamanan dan ketertiban. Sehingga pihak berwenang dapat melakukan penahanan kepada orang asing yang bersangkutan.

”Keadaan mendesak misalnya Kejaksaan Agung, KPK, atau BNN yang menemukan orang asing melanggar aturan, untuk menginformasikan pada kami setelah atau ketika melakukan penyidikan. Jadi ada bukti pencekalan oleh pengusul (pihak berwenang). Sehingga orang asing itu nggak melarikan diri,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Junaedi pada Kamis (24/3).

Aplikasi yang masih baru diluncurkan pada Januari itu sedang digencarkan dengan masif ke seluruh dinas atau stakeholder terkait. Sebab sebelumnya, pencekalan hanya bisa dilakukan secara manual.

”Sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Permen No 38 Tahun 2021 tentang pencekalan. Tapi masih manual. Sehingga dengan cekal online ini, lebih mudah dan cepat,” tegas Junaedi.

Selama 2022, Junaedi menyebut, sudah ada 3 orang asing di Jawa Timur yang diajukan untuk dicekal. ”Ada pengusul pencekalan dari Polda Jatim. Masih diusut,” papar Junaedi.

Pengawasan itu dikuatkan lagi dengan kebijakan selektif atau selective policy. Dia menjamin, tidak ada orang asing yang melakukan pelanggaran tata tertib dan mengancam ketenteraman warga.

”Pengawasan orang asing diperlukan untuk mengetahuui orang asing tertentu yang mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara. Juga tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, juga tidak bermusuhan dengan warga atau NKRI yang berdasar pancasila dan UUD 1945,” papar Junaedi.

Hingga hari ini (24/3), sebanyak 8.137 orang asing berada di Jawa Timur untuk berbagai keperluan. Baik bisnis, wisata, hingga izin tinggal.

Sebanyak 1.478 di antaranya berasal dari Tiongkok, 890 dari Malaysia, 692 dari Korea Selatan, 447 dari Amerika Serikat, 378 dari Timor Leste. Kemudian 365 lainnya berasal dari Yaman, 360 berasal dari India, 303 dari Thailand, 260 dari Belanda, dari Australia sebanyak 245, dan 2.719 lainnya dari berbagai negara di dunia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore