Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Maret 2022 | 03.32 WIB

Digugat Cerai, Suami Coba Bunuh Istri Pakai Kopi Campur Racun Tikus

Ilustrasi Pembunuhan - Image

Ilustrasi Pembunuhan

JawaPos.com–Kasus percobaan pembunuhan dengan kopi terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Percobaan pembunuhan itu dilakukan di warung kopi.

Polsek Dawarblandong menemukan kandungan pestisida dalam bubuk kopi yang dikonsumsi korban. Temuan itu diketahui tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.

”Dari hasil laboraturium, zat kimia mematikan itu berasal dari obat atau racun tikus yang ditaburkan tersangka,” Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan pada Selasa (22/3).

Kejelasan tentang kopi beracun itu kata Kapolresta Mojokerto didapat setelah tiga minggu pemeriksaan, sampel bubuk kopi dikirim ke Labfor pada Selasa (1/3) yang lalu.

”Alhamdulillah sudah diketahui. (Kopi) isinya mengandung pestisida,” kata Rofiq.

Meskipun demikian, polisi belum bisa menjelaskan secara rinci jenis zat kimia yang terdapat pada pestisida tersebut. Sebab hasil tes baru diketahui dan masih dirapatkan dengan dokter.

”Baru selesai diambil dari Polda Jatim sore ini (22/3). Ini masih dirapatkan dengan tim dokter juga,” jelas Rofiq.

Yang pasti, lanjut dia, kandungan pestisida itu terdapat pada barang bukti yang diuji, meliputi bubuk kopi dalam toples serta bungkus racun dari tangan tersangka. Hasil uji Labfor ini menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus peracunan tersebut, sehingga makin menguatkan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

”Bukti dari ahli labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya,” terang Rofiq.

Sebelumnya, dua orang warga, Ponisri dan Nur dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong karena mengalami keracunan. Ponisri mengalami mual, pusing, dan diare. Sedangkan, Nur jatuh pingsan dengan mulut berbusa. Nur mengalami kritis dan dirujuk ke ICU RSI Sakinah.

Keduanya diduga keracunan setelah meminum kopi di warung milik Ponisri. Warga mencurigai, Samino sengaja menaruh racun karena sakit hati kepada istrinya karena merasa diusir dan sang istri menggugat cerai.

Pelaku juga sudah tiga minggu tidak pulang. Pelaku juga kerap mengancam istrinya. Hal itu yang menguatkan kecurigaan warga kepada tersangka.

Resmob akhirnya membekuk Samino di rumah saudaranya di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dia mengaku menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan di toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore