
Ilustrasi Pembunuhan
JawaPos.com–Kasus percobaan pembunuhan dengan kopi terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Percobaan pembunuhan itu dilakukan di warung kopi.
Polsek Dawarblandong menemukan kandungan pestisida dalam bubuk kopi yang dikonsumsi korban. Temuan itu diketahui tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.
”Dari hasil laboraturium, zat kimia mematikan itu berasal dari obat atau racun tikus yang ditaburkan tersangka,” Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan pada Selasa (22/3).
Kejelasan tentang kopi beracun itu kata Kapolresta Mojokerto didapat setelah tiga minggu pemeriksaan, sampel bubuk kopi dikirim ke Labfor pada Selasa (1/3) yang lalu.
”Alhamdulillah sudah diketahui. (Kopi) isinya mengandung pestisida,” kata Rofiq.
Meskipun demikian, polisi belum bisa menjelaskan secara rinci jenis zat kimia yang terdapat pada pestisida tersebut. Sebab hasil tes baru diketahui dan masih dirapatkan dengan dokter.
”Baru selesai diambil dari Polda Jatim sore ini (22/3). Ini masih dirapatkan dengan tim dokter juga,” jelas Rofiq.
Yang pasti, lanjut dia, kandungan pestisida itu terdapat pada barang bukti yang diuji, meliputi bubuk kopi dalam toples serta bungkus racun dari tangan tersangka. Hasil uji Labfor ini menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus peracunan tersebut, sehingga makin menguatkan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
”Bukti dari ahli labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya,” terang Rofiq.
Sebelumnya, dua orang warga, Ponisri dan Nur dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong karena mengalami keracunan. Ponisri mengalami mual, pusing, dan diare. Sedangkan, Nur jatuh pingsan dengan mulut berbusa. Nur mengalami kritis dan dirujuk ke ICU RSI Sakinah.
Keduanya diduga keracunan setelah meminum kopi di warung milik Ponisri. Warga mencurigai, Samino sengaja menaruh racun karena sakit hati kepada istrinya karena merasa diusir dan sang istri menggugat cerai.
Pelaku juga sudah tiga minggu tidak pulang. Pelaku juga kerap mengancam istrinya. Hal itu yang menguatkan kecurigaan warga kepada tersangka.
Resmob akhirnya membekuk Samino di rumah saudaranya di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dia mengaku menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan di toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
