Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Maret 2022 | 14.01 WIB

Komnas HAM Temukan Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Jogjakarta

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jogjakarta. Luqman Hakim/Antara - Image

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jogjakarta. Luqman Hakim/Antara

JawaPos.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan tindakan penyiksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jogjakarta.

”Kekerasan, penyiksaan, dan merendahkan martabat memang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Jogjakarta,” kata Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam seperti dilansir dari Antara saat konferensi pers virtual mengenai Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Lapas Narkotika Kelas II A Jogjakarta, Senin (7/3).

Investigasi mengenai dugaan kekerasan di lapas itu bermula setelah sejumlah mantan narapidana mengadu ke ORI Perwakilan Jogjakarta dan Jawa Tengah pada 1 November 2021 mengenai dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami. Berdasar hasil investigasi, menurut Choirul Anam, dugaan praktik penyiksaan di lapas di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, itu memang terjadi sejak pertengahan 2020.

Praktik tersebut, menurut dia, berlangsung beriringan dengan upaya pemberantasan penggunaan narkotika di dalam lapas itu dalam waktu yang singkat dengan target maksimal. ”Celakanya ketika intensitas (pemberantasan narkoba) ini sangat tinggi yang terjadi adalah tindak kekerasan, penyiksaan, dan merendahkan martabat muncul di situ,” ujar Choirul Anam.

Mengenai siapa pelakunya, Choirul mengatakan, sudah ada petugas lapas yang mengakui melakukan tindakan itu. ”Ada petugas yang mengakui melakukan tindakan pemukulan, menendang, dan mencambuk menggunakan selang, itu ada. Ada pengakuan soal itu,” terang dia.

Selain itu, ada pula petugas yang mengaku melihat langsung pemukulan dan penelanjangan terhadap WBP baru sebelum masuk di blok. Ada petugas yang mengetahui atau mendengar dari rekan regu pengamanan yang bertugas saat itu.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba mencatat, sembilan tindakan penyiksaan dan kekerasan fisik terhadap WBP di lapas itu. Di antaranya pemukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat, seperti selang, kabel alat kelamin sapi, dan kayu.

”Pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak menggunakan sepatu PDL,” kata Wahyu Pratama.

Selain itu, lanjut dia, Komnas HAM juga mencatat delapan tindakan perlakuan buruk serta merendahkan martabat. Mulai dari memakan muntahan makanan, meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seni, dan pencukuran atau penggundulan rambut dalam posisi telanjang.

Tindakan itu, menurut dia, setidaknya terjadi di 16 titik tempat lokasi, antara lain Branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP baru masuk lapas), blok isolasi pada kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling), lapangan, setiap blok-blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, serta ruang P2U, dan lorong-lorong blok.

”Waktu terjadinya penyiksaan, pada saat WBP baru masuk dalam lapas dalam kurun waktu 1–2 hari, pada masa pengenalan lingkungan, dan saat WBP melakukan pelanggaran,” papar Wahyu Pratama.

Atas temuan itu, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani menyatakan, Komnas HAM merekomendasikan agar Menteri Hukum dan HAM segera melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan namun tidak mengambil langkah untuk mencegah.

Sejumlah pihak yang direkomendasikan untuk diperiksa, antara lain sipir lapas, penjaga pintu utama, eks kalapas, maupun eks kepala KPLP periode 2020, serta pihak terkait lainnya. ”Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Endang Sri Melani.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jogjakarta Gusti Ayu Putu Suwardani mengapresiasi kinerja Komnas HAM serta berkomitmen mencermati hasil investigasi dan rekomendasi dari lembaga itu. ”Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Jogjakarta,” kata Ayu.

Kanwil Kemenkumham Jogjakarta, kata dia, telah terlebih dahulu melakukan langkah yang direkomendasikan Komnas HAM. Antara lain melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat.

”Memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan ke kantor wilayah, menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisasi situasi dan kondisi,” tutur Ayu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore