JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung berencana untuk menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung yang berada di wilayah Kecamatan Besuki.
Namun, rencana penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung itu ternyata menuai polemik.
Hal ini disebabkan karena mayoritas Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung enggan untuk dipindah ke tempat relokasi, karena mereka ragu dengan rencana relokasi yang mereka anggap masih belum jelas tersebut.
Bahkan, Kepala Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Supirin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperdulikan Pemkab yang berniat menertibkan lapak para pedagang yang berada di JLS Tulungagung tersebut.
Menurutnya, bangunan semipermanen atau permanen yang sudah berdiri di tempat itu merupakan media untuk meningkatkan perekonomian warga.
"Bangunan yang sudah berdiri itu tidak mungkin untuk dibongkar. Yang jelas warga kami yang perekonomiannya sudah terangkat masa akan dihilangkan," ungkap Supirin seperti dikutip dari Radar Tulungagung (Jawa Pos Group) pada Senin (15/1).
"Jadi kalau nanti Pemkab tetap melakukan upaya eksekusi di Besuki, kami tidak akan memperdulikannya," imbuhnya.
Supirin juga menyebutkan bahwa mayoritas pemilik lapak di JLS Tulungagung itu tidak bersedia dipindahkan karena konsep relokasi yang masih belum jelas.
Para pemilik lapak juga masih mempertanyakan perihal tempat relokasi, termasuk seperti apa mekanisme yang akan terjalin antara pemilik lapak, Pemkab Tulungagung dan Perhutani.
Beberapa waktu lalu terdapat sekitar 53 pemilik lapak JLS di Keboireng yang mengikuti pertemuan untuk membahas rencana relokasi.
Supirin mengungkapkan bahwa mereka semua menolak untuk direlokasi dan ingin tetap berdagang di tempat yang mereka tempati sekarang.
"Kalau istilahnya itu kalau lokasinya belum ditentukan dan hanya wacana saja, sedangkan warga kita sudah ditertibkan duluan. Kalau begitu kan kami belum siap," paparnya.
Supirin mengungkapkan bahwa penolakan tersebut khusus warga yang mendirikan bangunan di pinggir JLS Tulungagung, serta berada di lahan milik Perhutani.
Supirin juga menyebutkan bahwa bangunan yang didirikan pemilik lapak dianggap tidak menggangu lalu lintas karena berada di luar jalan ataupun bahu jalan JLS Tulungagung.
Di sisi lain, warga dan Pemdes Keboireng masih ingin ada sebuah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang terjalin dengan Perhutani sebagai pemilik lahan. Dimana surat-surat pengajuannya sudah dikirimkan sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Terkait pengajuan surat kerjasama tersebut, Supirin menyebutkan bahwa pengajuannya hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dengan adanya PKS, para pemilik lapak di JLS ini berharap tidak akan ada penertiban atau relokasi yang dilakukan oleh Pemkab Tulungagung sehingga mereka tetap bisa berjualan di bangunan yang sudah mereka dirikan tersebut.
"Kami memohon kepada Pemkab Tulungagung untuk bisa menoleransi warga yang sudah membangun dan mulai meningkat perekonomiannya ini," ujarnya.
"Toh sebenarnya ini juga tidak mengganggu pemandangan dan tidak mengganggu jalan," tutupnya.
Mengenai hal tersebut, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan bahwa pihaknya sudah pasti akan menertibkan bangunan di bahu jalan JLS Tulungagung.
Hal itu mengingat kondisi yang menurutnya membahayakan pengendara, serta melanggar aturan yang ada.
Sedangkan untuk pedagang yang berdiri di luar bahu jalan, di atas lahan Perhutani, itu nantinya masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Tulungagung telah berupaya untuk melakukan relokasi yang rencananya sudah ada tiga titik lokasi yang saat ini dalam proses izin ke Perhutani untuk tempat relokasi para pedagang di JLS.
"Tentunya kami pilihkan lokasi yang viewnya bagus. Nanti bisa ditata bangunan-bangunanya yang seragam disana supaya bagus," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa setelah semua proses selesai, tim yang dibentuk untuk menangani permasalahan PKL di JLS akan menyampaikan konsep kerjasama, serta mekanisme relokasi ke para pedagang.
"Rest area sebagai tempat relokasi sedang kota proses. Tujuan relokasi ini tentu agar bangunan-bangunan yang berdiri di JLS Tulungagung ini tidak merusak view," tutupnya.
***