Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Januari 2024 | 20.30 WIB

Sebelum Mengoperasikan Drone di Bandara Dhoho Kediri, Kenali Tiga Zona yang Dilarang Serta Batas Ketinggiannya

Bandara Dhoho Kediri. (IG Bandara Dhoho) - Image

Bandara Dhoho Kediri. (IG Bandara Dhoho)

JawaPos.com - Penggunaan Drone atau pesawat terbang tanpa awak memang makin marak digunakan saat ini.

Salah satunya digunakan untuk mengambil gambar ataupun video di dalam Bandara Dhoho Kediri.

Namun, pengoperasian drone di Kawasan Bandara Dhoho Kediri juga memiliki aturannya.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 90 tahun 2015.

Dalam aturan itu menjelaskan bahwa terdapat tiga zona yang harus dihindari untuk pengoperasian drone.

Ini juga dapat dijadikan salah satu acuan untuk mengoperasikan drone di Kawasan Bandara Dhoho Kediri.

Pertama kawasan udara terlarang. Kawasan ini meliputi ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatas yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

Kedua, kawasan udara terbatas. Kawasan ini meliputi ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatas bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara.

Ketiga, Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara. Kawasan ini yaitu sebuah wilayah daratan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara.

Selain ketiga zona tersebut, dilansir dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pada 7 Juli 2022 bahwa terdapat ketentuan ketinggian drone yang diatur dalam pasal 2 PM No 90 Tahun 2015.

Dalam peraturan itu menjelaskan bahwa batas ketinggian pengoperasian drone tidak diperbolehkan beroperasi pada ketinggian lebih dari 500 ft atau 150 m di wilayah ruang udara yang telah ditetapkan memiliki jalur lalu lintas udara.

Selain zona yang dilarang dan ketinggian, pilot drone juga harus memiliki surat izin dari Kemenhub, Direktorat Perhubungan Udara (Ditjen Hubud).

Jika nantinya terdapat pilot drone yang diketahui melakukan pengoperasian tanpa izin dari Ditjen Hubud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan jika pesawat tanpa awak tersebut terdeteksi oleh radar TNI-AU di wilayah zona larangan terbang maka tidak menutup kemungkinan drone tersebut akan ditembak jatuh oleh pihak TNI-AU.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore