
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto (tengah) mendampingi penangkapan pelaku penembakan relawan Prabowo-Gibran di Madura.
JawaPos.com–Pada 22 Desember, Muarah, salah seorang relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Dia menjadi korban penembakan orang tak dikenal di Madura.
Fakta-fakta terus dikumpulkan Polda Jawa Timur. Satu per satu fakta lapangan terkuak. Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 5 orang sebagai pelaku penembakan Muarah di Madura.
Pada 11 Januari, Polda Jawa Timur untuk kali pertama menunjukkan wajah para pelaku. Kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.
Polda Jawa Timur mengamankan lima orang dengan peran yang berbeda-beda dalam kasus penembakan relawan Prabowo Gibran di Madura. Kelima orang tersebut beserta perannya yakni AR (warga Pasuruan) yang bertugas menembak Muarah, HH (warga Sampang) yang bertugas membonceng AR, MW (warga Sampang) otak atau dalang dari insiden penembakan tersebut, S (warga Sampang) dan H (warga Sampang) yang bertugas mengintai.
MW sebagai Lurah Ketapang Daya Sampang memerintahkan AR dan H. MW juga meminjamkan motor hingga senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombespol Totok Suharyanto mengatakan, AR mempunyai kemampuan mengoperasikan pistol. AR berlatih mengoperasikan pistol sejak 2021 hingga Agustus 2023. AR menggunakan Revolver S&W Kaliber 38 mm untuk menembak Muarah di Banyuates, Madura.
”Awalnya, AR ini memang punya hobi menembak burung. Nah, terus berlatih kemudian digunakan untuk melukai Muarah,” ujar Totok.
MW menawarkan uang lelah kepada keempat tersangka lain setelah menyelesaikan tugas, menembak Muarah. Namun sayangnya, uang setengah miliar itu tak diberikan sepenuhnya oleh MW kepada keempat tersangka lain.
MW memberikan uang tanda jadi sejumlah Rp 50 juta. Uang itu tak berubah hingga keempatnya menyelesaikan aksi menembak Muarah.
Akibat ulah mereka, polisi menjerat pasal berbeda-beda. Untuk tersangka MW dan AR dikenakan pasal 353 ayat 2 subsider 351 ayat 2 KUHP jo 55 dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Totok menambahkan, untuk ketiga tersangka lain yakni HH, S, dan H, dijerat dengan pasal 353 ayat 2 subsider 351 ayat 2 KUHP jo 55 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
”Untuk pasal 353 ini percobaan pembunuhan buat 3 tersangka, 7 tahun ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU Darurat Kepemilikan senpi 20 tahun untuk 2 tersangka,” jelas Totok.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
