
Ilustrasi: Demo buruh meminta kenaikan UMP.
JawaPos.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 DKI Jakarta diketahui akan mengalami kenaikan. Namun sebelum mengumumkan, Pemprov DKI Jakarta harus mengadakan sidang dengan Dewan Pengupahan untuk mengambil kesimpulan.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyampaikan ada tiga angka kenaikan UMP 2019 yang telah diusulkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, setelah rapat Dewan Pengupahan, pihaknya belum dapat menetapkan satu angka kenaikan.
"Sidang menyepakati 3 besaran angka kenaikan UMP 2019 kepada Gubernur, untuk selanjutnya Gubernur dengan segala kewenangan dan peraturan yang ada menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 dari 3 angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan," ujar Sarman melalui keterangannya, Kamis (25/10).
Sesuai keputusan sidang, tiga angka usulan kenaikan tersebut merupakan dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Pertama, para pengusaha mengusulkan kenaikan UMP Rp 3.830.436. Diketahui, angka tersebut di bawah ketentuan kenaikan UMP 2019 Pemerintah (8,03 persen).
Seperti yang disampaikan Sarman beberapa hari yang lalu, pengusaha mengusulkan kenaikan 5 persen dari UMP 2018 Rp 3,6 juta. Sementara, para serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp 4.373.820.
Menurutnya, serikat pekerja telah memantau angka ini berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah kenaikan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2018 sebesar 8,03 persen yaitu Rp 4.221.834.
Kemudian ditambah lagi kompensasi kenaikan BBM 3,6 persen, maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur serikat pekerja Rp 4.373.820,02.
Berikutnya, usulan kenaikan dari pihak Pemprov DKI sebesar Rp 3.940.973,06. Angka ini sudah ditelaah dari aturan aturan pemerintah pusat yang mengatur presentase kenaikan UMP sebesar 8,03 persen pada 2019.
"Ketiga angka tersebut ditandatangani seluruh anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam lembaran berita acara untuk selanjutnya di serahkan ke Gubernur menjadi rekomendasi resmi Dewan Pengupahan," tandasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Anies menjanjikan akan mengumumkan kenaikan UMP 2019 pada Jumat (26/10). Namun, menurut aturan penetapan paling lambat harus diumumkan Sabtu (1/8) depan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
