Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Februari 2022 | 01.53 WIB

Polda Jogjakarta Ungkap Dua Hektare Ladang Ganja

Kapolda Jogjakarta Irjen Pol Asep Suhendar (tengah) menunjukkan barang bukti ganja dalam bentuk kemasan saat konferensi pers di Mapolda Jogjakarta, Selasa (8/2). Luqman Hakim/Antara - Image

Kapolda Jogjakarta Irjen Pol Asep Suhendar (tengah) menunjukkan barang bukti ganja dalam bentuk kemasan saat konferensi pers di Mapolda Jogjakarta, Selasa (8/2). Luqman Hakim/Antara

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Istimewa Jogjakarta mengungkap ladang ganja seluas dua hektare yang ditanami 20.000 pohon ganja di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

”Dari 20.000 pohon ganja ini, kalau dihitung 1 kg terdiri atas 10 batang pohon ganja setinggi 2 meter maka berat (total) mencapai 2 ton atau 2.000 kg,” kata Kapolda Jogjakarta Irjen Pol Asep Suhendar seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jogjakarta, Selasa (8/2).

Asep menuturkan, ladang ganja yang terungkap pada 3 Februari itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pengedar narkoba DD 18; RD, 24; dan BM, 19; di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Jogjakarta pada Desember 2021. Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kg, RD 3,5 kg, dan BM 1,79 kg.

Menurut Asep, sebelum ke Jogjakarta tersangka RD sempat menjual kepada MA, 51, di Bandung sebanyak 2,4 kg ganja dan kepada AS, 38, di Bogor sebanyak 1 kg pada 24 Desember 2021. Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda Jogjakarta.

”Polisi mendapatkan keterangan bahwa ganja diambil langsung (DD, RD, dan BM) dari JU di Deli Serdang, Medan,” terang Asep.

Di Deli Seradang, petugas Ditresnarkoba Polda Jogjakarta menangkap tersangka JU, 34, dengan menyita barang bukti (BB) seberat 10 kg ganja kering. JU kemudian mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari AGM yang kemudian berhasil diringkus di kediamannya di Aceh Tamiang, Aceh, dengan BB seberat 80 kg ganja.

”Dari pengembangan tersangka AGM ini, Polda DIY mendapatkan informasi dan menemukan ladang ganja seluas dua hektare,” papar Asep.

Terkait puluhan ribu pohon ganja itu, kata dia, kepolisian telah melakukan pemusnahan dan penyisihan sebagian untuk barang bukti. ”Ini adalah pengungkapan kasus ganja berskala nasional jaringan Sumatera dan Pulau Jawa,” ucap Asep.

Direktur Resnarkoba Polda Jogjakarta Kombespol Adhi Joyokusumo menuturkan nilai ekonomi 20.000 pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan mencapai Rp 14 miliar dengan asumsi Rp 7 juta per kg.

”Di sana (Aceh) laku Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu, begitu sampai di sini (Jogjakarta) bisa sampai Rp 7 juta per kg,” ujar Adhi.

Puluhan ribu pohon ganja itu, tambah dia, ditanam AGM dan kelompoknya. Sebelum diedarkan, mereka mengemas daun ganja yang telah dipanen dan dikeringkan di sejumlah gubuk di ladang tersebut.

”Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk di ladang. Jadi mereka membawa turun ganja sudah dalam bentuk kemasan,” papar Adhi.

Dia menuturkan, dalam penelusuran ladang ganja itu, Ditresnarkoba Polda Jogjakarta menerjunkan 16 anggota dengan di-back up 11 personel Polres Gayo Lues. Untuk sampai ke lokasi, tim kepolisian harus menempuh perjalanan hingga 6 jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.

”Kurang lebih 12 jam pulang pergi, naik 6 jam dan turun 6 jam. Jadi perjuangan para anggota sangat luar biasa untuk menemukan lokasi ladang ganja tersebut,” ujar Adhi.

Dia menambahkan, Polda Jogjakarta masih akan mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri siapa saja yang masuk dalam kelompok tersangka AGM. ”Kami masih mempelajari lagi lingkarannya (AGM) siapa saja,” kata Adhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 111 ayat (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” ucap Adhi Joyokusumo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore