Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Januari 2024 | 20.12 WIB

Berawal dari Konvoi, Tiga Pengendara Asal Kediri Jadi Tersangka Akibat Kericuhan di Jalan Raya

Ilustrasi geng motor. Iggoy el Fitra/Antara - Image

Ilustrasi geng motor. Iggoy el Fitra/Antara

JawaPos.com - Kasus penganiayaan di jalan raya Kediri-Nganjuk masuk Kelurahan Mrican menemukan titik terang. Tiga remaja resmi dijadikan tersangka atas meninggalnya Rahmad Evendi berusia 21 tahun berasal dari Desa Bakalan.

Tersangka tiga orang penganiayaan tersebut berinisial RA, RR, dan RDS. Ketiganya masih berumur 17 tahun.

"Untuk pelaku kami tetapkan tersangka tiga orang yang masih dikategorikan masih anak," terang Kasatreskrim Polres Kediri AKP Nova Indra Pratama saat ditemui Radar Kediri (JawaPos Group) pada Senin (1/1).

Berdasarkan data yang dihimpun ketiga tersangka merupakan warga asal kecamatan Mojoroto. Mereka berboncengan tiga naik Honda vario bernopol AG 2363 AO.

Posisinya RA yang menyetir, RR berada di tengah lalu RDS berada di bagian paling belakang.

Mereka berkeliling pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 03.00 WIB sembari membawa sebongkah batu. Beratnya diperkirakan mencapai 1,5 kilogram.

Ketiganya diyakini memang sengaja mencari onar. Hingga akhirnya mereka berpapasan dengan korban. Ketiga tersangka mencari mangsa random di jalan raya.

Meski Evendi berkendara bersama rombongannya, RDS dan kawan-kawan tetap nekat menjalankan aksinya.

"RDS melemparkan ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah dan mengenai dahi korban," kata Kasatreskrim Kediri tersebut.

Aksi pelemparan batu itu menyebabkan Evendi terjatuh dari motornya. Korban sempat terseret beberapa meter dari kendaraannya. Dia langsung meninggal di tempat kejadian, tepatnya di depan Mekar Mart yang berada di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto.

Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 junto 55 junto KUHP. Menurut Kasatreskrim Kediri tersebut, ketiga pelaku terancam 7 tahun penjara.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan perkara ini," pungkas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Nova Indra Pratama.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore