
BONGKAR MAFIA NARKOTIKA: Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto (dua dari kanan) memeriksa barang bukti sabu-sabu didampingi Kapolrestabes Surabaya Pasma Royce (dua dari kiri).
JawaPos.com–Jelang akhir 2023, Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat lebih kurang 14,778 kilogram.
Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa mengatakan, lebih kurang belasan kilogram sabu yang dimusnahkan adalah hasil dari ungkap kasus periode Juli hingga Desember.
Hasil pengungkapan belasan sabu-sabu itu dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bekerja sama dengan Bea Cukai. Selain sabu-sabu, ada 3 jenis narkoba lain yang turut pula dimusnahkan. Antara lain, ganja seberat 3.226 kilogram, ekstasi 4.308 butir, dan pil koplo sebanyak 237.000 butir.
Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
”Kemarin pengungkapan terakhir dilakukan Polrestabes Surabaya, kemungkinan besar sabu-sabu yang akan dipakai pada perayaan akhir tahun,” ujar Da Costa.
Da Costa menyampaikan, narkoba-narkoba itu diamankan dari tangan belasan pelaku yang saat ini menanti proses peradilan. Antara lain DM, 41 warga Bukittinggi, Sumatera Barat; JM, 41, warga Padang Panjang, Sumatera Barat; CMAS, 24, warga Dawar Blandong, Mojokerto; RA, 29, Wonocolo, Kota Surabaya; IS, 28, warga Wonocolo, Kota Surabaya.
Kemudian S, 39, warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya; S, 28 warga Wonokromo, Kota Surabaya; DD, 28 warga Wonokromo, Kota Surabaya; serta B, 33, warga Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kemudian FP, 32, warga Wringinanom, Kabupaten Gresik; MGSF, 32, warga Wringinanom, Kabupaten Gresik, dan MIKR, 25, warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.
”Modus yang dijalankan belasan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dilakukan melalui berbagai cara,” terang Robert Da Costa.
”Ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus,” urai dia.
Para pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Meski telah membekuk belasan pelaku dan ribuan kilogram barang bukti, Robert Da Costa menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur.
”Kami telah komitmen ya untuk pemberantasan narkoba di Jawa Timur yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kami akan tetap lidik dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba yang sudah tertangkap,” terang Robert Da Costa.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
