Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Desember 2023 | 00.21 WIB

Akhir 2023, Polda Jatim Musnahkan 14,8 Kilogram Sabu-Sabu

BONGKAR MAFIA NARKOTIKA: Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto (dua dari kanan) memeriksa barang bukti sabu-sabu didampingi Kapolrestabes Surabaya Pasma Royce (dua dari kiri). - Image

BONGKAR MAFIA NARKOTIKA: Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto (dua dari kanan) memeriksa barang bukti sabu-sabu didampingi Kapolrestabes Surabaya Pasma Royce (dua dari kiri).

JawaPos.com–Jelang akhir 2023, Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat lebih kurang 14,778 kilogram.

Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa mengatakan, lebih kurang belasan kilogram sabu yang dimusnahkan adalah hasil dari ungkap kasus periode Juli hingga Desember.

Hasil pengungkapan belasan sabu-sabu itu dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bekerja sama dengan Bea Cukai. Selain sabu-sabu, ada 3 jenis narkoba lain yang turut pula dimusnahkan. Antara lain, ganja seberat 3.226 kilogram, ekstasi 4.308 butir, dan pil koplo sebanyak 237.000 butir.

Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

”Kemarin pengungkapan terakhir dilakukan Polrestabes Surabaya, kemungkinan besar sabu-sabu yang akan dipakai pada perayaan akhir tahun,” ujar Da Costa.

Da Costa menyampaikan, narkoba-narkoba itu diamankan dari tangan belasan pelaku yang saat ini menanti proses peradilan. Antara lain DM, 41 warga Bukittinggi, Sumatera Barat; JM, 41, warga Padang Panjang, Sumatera Barat; CMAS, 24, warga Dawar Blandong, Mojokerto; RA, 29, Wonocolo, Kota Surabaya; IS, 28, warga Wonocolo, Kota Surabaya.

Kemudian S, 39, warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya; S, 28 warga Wonokromo, Kota Surabaya; DD, 28 warga Wonokromo, Kota Surabaya; serta B, 33, warga Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kemudian FP, 32, warga Wringinanom, Kabupaten Gresik; MGSF, 32, warga Wringinanom, Kabupaten Gresik, dan MIKR, 25, warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.

”Modus yang dijalankan belasan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dilakukan melalui berbagai cara,” terang Robert Da Costa.

”Ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus,” urai dia.

Para pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Meski telah membekuk belasan pelaku dan ribuan kilogram barang bukti, Robert Da Costa menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur.

”Kami telah komitmen ya untuk pemberantasan narkoba di Jawa Timur yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kami akan tetap lidik dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba yang sudah tertangkap,” terang Robert Da Costa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore