Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Januari 2022 | 01.09 WIB

Polda Sulsel Limpahkan Perkara Korupsi RS Batua Makassar ke Kejati

Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar sebelum dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk proses peradilan di PN Tipikor Makassar. Polda Sulsel/Antara - Image

Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar sebelum dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk proses peradilan di PN Tipikor Makassar. Polda Sulsel/Antara

JawaPos.com–Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejati Sulsel. Yakni tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana seperti dilansir dari Antara di Makassar mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi RS Batua itu dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

”Begitu ada konfirmasi dari tim jaksa penuntut kejaksaan, langsung kami lakukan pelimpahan tahap dua agar proses penanganan ini bisa dilanjutkan pada tahap persidangan,” ujar Komang Suartana pada Rabu (12/1).

Adapun 13 tersangka dalam kasus itu berinisial AR, SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR, dan RP. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) juga masuk dalam daftar tersangka.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombespol Widoni Fedri menjelaskan, untuk para tersangka saat ini masih menjalani masa penahanan 20 hari pertama yang dimulai sejak Kamis (30/12) di Rutan Mapolda Sulsel.

”Pelimpahan tahap pertama kami itu pekan lalu. Setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa penuntut dan dinyatakan lengkap, hari ini (12/1) pelimpahan tahap duanya rampung sehingga kasus itu akan lanjut ke persidangan,” terang Widoni Fedri.

Sebelumnya, kasus korupsi berjamaah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp 25,5 miliar dan dimulai pada 2018.

Kasus itu mulai diusut pada Desember 2020 oleh kepolisian, berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polisi menjerat 13 tersangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore