Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2023 | 14.31 WIB

Kejari Makassar Evaluasi Pengawalan Buntut Terdakwa Melarikan Diri Jelang Sidang Putusan

Kejari Makassar jelaskan penangkapan terdakwa yang melarikan diri jelang sidang atas perkara pidana kasus ITE di PN Makassar. - Image

Kejari Makassar jelaskan penangkapan terdakwa yang melarikan diri jelang sidang atas perkara pidana kasus ITE di PN Makassar.

JawaPos.com–Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Sundari segera melakukan evaluasi pengawalan tahanan. Itu dilakukan sebagai buntut dari salah seorang terdakwa yang melarikan diri menjelang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.

”Setiap kejadian harus dievaluasi. Sehingga saya harus mengevaluasi semua tim pengawal kejaksaan yang bertugas. Selama ini, ada SOP (standar operasi prosedur) dilanggar atau tidak, itu untuk langkah awal. Setelah ini, saya ambil langkah mengumpulkan tim pengawal tahanan,” ujar Andi Sundari seperti dilansir dari Antara di Makassar, Rabu (20/12) malam.

Dia menegaskan, tidak boleh ada kelengahan yang berulang atas kejadian tersebut sampai terdakwa bernama Bintang Mahesa Supriyadi melarikan diri luput dari pengawalan di pengadilan. Baik sebelum maupun sesudah sidang menyusul atas kejadian itu.

”Tidak boleh lagi ada kelengahan-kelengahan itu dibiarkan, harus ada peningkatan. Harus ada evaluasi sehingga ini menjadi pelajaran berharga sehingga tidak akan dan tidak sampai kejadian ini terulang kembali,” papar Andi Sundari.

Mengenai kejadian itu apakah ada dugaan kelalaian pengawalan hingga terdakwa bebas kabur dari pengadilan, dia mengakui itu dan akan dilakukan evaluasi menyeluruh. Mulai pengawal tahanan hingga sopir mobil tahanan.

Terkait dengan perbuatan terdakwa yang kabur dari PN Makassar dan berhasil ditangkap di rumah kekasihnya Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, apakah akan ditambah hukuman, Sundari menjelaskan, nanti majelis hakim yang memutuskan.

”Atas perbuatannya bisa jadi memberatkan bagi hakim, karena kami sudah membacakan tuntutan, sehingga nanti pertimbangan hakim yang akan menambah, mungkin putusannya bisa lebih berat karena adanya hal (melarikan diri) itu. Ini sudah menjadi perbincangan di majelis hakim,” ucap Andi Sundari.

Berdasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut 2 dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider atau pidana penjara tiga bulan penjara. Terdakwa didakwa atas perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

”Terdakwa mentransmisikan video asusila yang ditransmisikan, disebarluaskan (ke publik),” papar Andi Sundari.

Sebelumnya, terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi melarikan diri dari PN Makassar jelang pembacaan putusan. Dia kabur ketika mendapat kesempatan dengan berpura-pura ke toilet tanpa tangan terborgol, lalu meninggalkan pengadilan dengan berjalan kaki ke Pelabuhan Makassar yang berdekatan dengan kantor pengadilan dan kejaksaan setempat.

Terdakwa lalu naik becak motor (bentor) di pelabuhan, menuju rumah pacarnya di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa. Dia sudah merencanakan pelarian itu. Beberapa jam setelah diketahui kabur, tim Intelijen Kejari Makassar beserta Unit Jatanras Polrestabes Makassar membekuknya pukul 18.00 wita di rumah pacarnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore