Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Desember 2023 | 21.52 WIB

Pedih, Bocah SD Dicekoki Miras dan Dirudapksa oleh Empat Anak Punk, Sang Ibu Syok hingga Meninggal Dunia

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kedokanbunder, Kab Indramayu. - Image

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kedokanbunder, Kab Indramayu.

JawaPos.com - Peristiwa tragis dialami oleh seorang pelajar kelas enam Sekolah Dasar (SD) di Indramayu. Dalam waktu yang berdekatan, bocah SD tersebut menjadi korban pemerkosaan dan ditinggal sang ibu selama-lamanya.

Bocah di bawah umur tersebut diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang anak punk di sebuah rumah kosong. Berdasar keterangan pemerintah desa setempat, Aswanto, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (12/12/2023) malam lalu.

Korban diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku di sebuah rumah kosong yang biasa menjadi tempat anak-anak punk berkumpul. Menurut informasi, korban juga sempat dicekoki minuman keras oleh keempat pelaku sebelum akhirnya diperkosa.

Sementara, ibu dari korban yang mengetahui kejadian tersebut dibuat syok hingga meninggal dunia.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap keempat pelaku dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.

“Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan keempat pelaku," ungkap AKP Hilal di Mapolres Indramayu pada Rabu (13/12/2023).

Sementara, penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui motif dari kasus pemerkosaan yang terjadi. "Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron," terangnya.

Diketahui, keempat pelaku tersebut memiliki inisial MK, AH, H, serta WS yang berusia kurang dari 20 tahun.

Dari kasus yang terjadi, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Keempat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore