Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Oktober 2018 | 16.17 WIB

Perjanjian Tak Dipenuhi, Bekasi Larang Truk Sampah DKI Melintas 24 Jam

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji. - Image

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji.

JawaPos.com - Permasalahan sampah kembali menimpa Pemprov DKI Jakarta, kali ini dikabarkan 51 truk sampah telah tertahan. Diduga karena adanya kesalahpahaman antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi.


Padahal, dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi sebelumnya, truk sampah DKI telah diperbolehkan melintas Bekasi untuk membuang sampah ke Bantar Gebang selama 24 jam.


"Dulu kami jalan normal 24 jam, tidak ada komplain. Mungkin ini imbas dari, ada missunderstanding dari realisasi perjanjian kerjasama,” jelas Isnawa ketika dikonfirmasi, Kamis (18/10).


Untuk mengantisipasi hal ini kembali terjadi, Isnawa meminta agar setiap petugas yang mengantarkan sampah agar mematuhi setiap PKS yang telah disetujui dua belah pihak.


Pemkot Bekasi akhirnya mengembalikan PKS ke perjanjian yang sebelumnya. Sehingga kini truk sampah hanya boleh melewati Bekasi Barat mulai pukul 21.00 - 05.00 WIB dengan tujuan akhir TPST Bantar Gebang.


“Kamu ikut aturan saja, jadi kalau truk konvektor boleh lewat Bekasi Barat. Kemarin, semua jalur masih berjalan kecuali Bekasi Barat. Saat mobil bak terbuka saya lewat situ, dicegat," terang Isnawa.


Isnawa pun menegaskan tidak ada keberatan atas pemeriksaan STNK yang dilakukan pihak pengelola sebab jika itu aturan harus ditegaskan. Tetapi, dia menolak jika ada tindakan penahanan surat kendaraan.


"Kalau hilang, bagaimana? Ya penahanan 51 truk ini kan mengganggu pelayanan sampah di Jakarta,” tandasnya.


Untuk diketahui, penahanan truk terjadi ketika Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat berisi evaluasi kerja sama dikirimkan pada tanggal 26 September 2018.


Pemprov DKI diminta memperhatikan isi Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI dalam pengelolaan TPST Bantargebang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 4 tahun 2009/Nomor 71 Tahun 2009, Nomor 25 tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 dan Nomor 4 tahun 2017/Nomor 224 tahun 2017.


Lalu usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat pasal 5 ayat (2) huruf I Perjanjian Kerjasama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 tahun 2016, maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI dalam perjanjian tersebut.


Sehubungan hal tersebut maka diketahui bahwa masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana Perjanjian Kerjasama. Hal itu diperkuat dengan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada tahun 2017 yang melibatkan tokoh masyarakat Bantargebang.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore