Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2023 | 19.46 WIB

Rekanan Proyek Alun-Alun Kediri PT Surya Graha Utama Buka Suara, Bantah Isu Blacklist: Masih Usulan

Proses pembangunan Alun-Alun Kota Kediri oleh PT Surya Graha Utama

JawaPos.com - Polemik pembangunan proyek Alun-Alun Kota Kediri yang tak kunjung selesai menjadi isu hangat di masyarakat sekitar.

Lambatnya pengerjaan proyek Alun-Alun Kediri menjadi alasan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memutuskan untuk menghentikan kontrak dengan PT Surya Graha Utama.

Pemutusan kontrak tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) lalu yang berimbas pada isu blacklist yang diterima PT Surya Graha Utama.

Dilansir Radar Kediri (Jawapos Grup), menanggapi hal tersebut, baru-baru ini pihak PT Surya Graha Utama buka suara terkait isu blacklist yang yang menimpanya.

Menurut pihaknya , hingga saat ini PT Surya Graha Utama belum secara resmi di blacklist dari daftar Dinas PUPR Kota Kediri.

Sementara berdasarkan keterangan Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, Santoso mengatakan isu blacklist yang menimpa kliennya tersebut masih berupa usulan.

Bahkan Santoso juga menjelaskan, jika hingga Senin (11/12/2023) kemarin, belum ada keputusan resmi mengenai penetapan daftar hitam pada kliennya.

Selain itu, Santoso juga menyampaikan, semua tahapan masih dalam proses, dan pihaknya akan koordinatif untuk mengikuti semua tahapan yang berlangsung.

“Yang jelas begini, untuk sanksi blacklist itu juga masih berproses. Itu kan masih usulan. Makanya ini kami masih menunggu semuanya. Untuk pemutusan kontrak juga masih kami tunggu prosesnya. Usulan pemutusan blacklist juga kami masih menunggu,” ungkap Santoso.

“Ya kita nanti mengikuti saja gimana. Sepanjang itu nanti tidak sampai merugikan klien kami,” tambahnya.

Perlu diketahui, pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Kediri memiliki beberapa konsekuensi yang menyertai rekanan terkait.

Salah satunya adalah ancaman blacklist atau pemasukan nama kontraktor ke dalam daftar hitam.

Kontraktor yang sudah tercatat dalam daftar hitam tidak akan bisa lagi mengerjakan atau mengikuti lelang proyek di Kota Kediri dalam kurun waktu tertentu.

Pemberian sanksi blacklist tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore