Proses pembangunan Alun-Alun Kota Kediri oleh PT Surya Graha Utama
JawaPos.com - Polemik pembangunan proyek Alun-Alun Kota Kediri yang tak kunjung selesai menjadi isu hangat di masyarakat sekitar.
Lambatnya pengerjaan proyek Alun-Alun Kediri menjadi alasan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memutuskan untuk menghentikan kontrak dengan PT Surya Graha Utama.
Pemutusan kontrak tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) lalu yang berimbas pada isu blacklist yang diterima PT Surya Graha Utama.
Dilansir Radar Kediri (Jawapos Grup), menanggapi hal tersebut, baru-baru ini pihak PT Surya Graha Utama buka suara terkait isu blacklist yang yang menimpanya.
Menurut pihaknya , hingga saat ini PT Surya Graha Utama belum secara resmi di blacklist dari daftar Dinas PUPR Kota Kediri.
Sementara berdasarkan keterangan Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, Santoso mengatakan isu blacklist yang menimpa kliennya tersebut masih berupa usulan.
Bahkan Santoso juga menjelaskan, jika hingga Senin (11/12/2023) kemarin, belum ada keputusan resmi mengenai penetapan daftar hitam pada kliennya.
Selain itu, Santoso juga menyampaikan, semua tahapan masih dalam proses, dan pihaknya akan koordinatif untuk mengikuti semua tahapan yang berlangsung.
“Yang jelas begini, untuk sanksi blacklist itu juga masih berproses. Itu kan masih usulan. Makanya ini kami masih menunggu semuanya. Untuk pemutusan kontrak juga masih kami tunggu prosesnya. Usulan pemutusan blacklist juga kami masih menunggu,” ungkap Santoso.
“Ya kita nanti mengikuti saja gimana. Sepanjang itu nanti tidak sampai merugikan klien kami,” tambahnya.
Perlu diketahui, pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Kediri memiliki beberapa konsekuensi yang menyertai rekanan terkait.
Salah satunya adalah ancaman blacklist atau pemasukan nama kontraktor ke dalam daftar hitam.
Kontraktor yang sudah tercatat dalam daftar hitam tidak akan bisa lagi mengerjakan atau mengikuti lelang proyek di Kota Kediri dalam kurun waktu tertentu.
Pemberian sanksi blacklist tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
