
Proses pengerjaan alun-alun Kediri sebelum dilakukan pemutusan kontrak / sumber: Radar Kediri
JawaPos.com – Pemutusan kontrak dengan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo dengan kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri, telah menciptakan masalah yang berkepanjangan.
Sejak Kamis (30/11) lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri telah menghentikan proyek tersebut dan segera memasukkan kontraktor ini ke dalam daftar hitam (blacklist).
Daftar hitam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah sebuah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mencatat dan mempublikasikan informasi tentang perusahaan atau penyedia barang dan jasa.
Penyedia barang dan jasa yang telah di-blacklist atau dilarang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dikarenakan berbagai alasan.
Ini termasuk pelanggaran terhadap peraturan pengadaan, kegagalan dalam memenuhi kewajiban kontrak, atau perilaku tidak etis dalam proses pengadaan.
Secara umum, dikutip dari laman BPK Jatim pada Kamis (7/12), fitur daftar hitam ini penting karena berbagai hal sebagai berikut.
Menjamin transparansi dalam proses pengadaan pemerintah dan memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar dan berperilaku etis yang bisa mengikuti tender.
Mengurangi risiko korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Memotivasi penyedia barang dan jasa untuk mematuhi aturan dan standar yang ditetapkan, mengingat risiko dilarang ikut serta dalam lelang pemerintah.
Memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dikerjakan oleh penyedia yang kompeten dan dapat diandalkan, yang penting untuk keberhasilan proyek dan penggunaan dana publik.
Sedangkan, dikutip dari Jawa Pos Radar Kediri pada Kamis (7/12), surat blacklist untuk PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo akan segera dikeluarkan dalam beberapa hari.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi blacklist dapat diberlakukan kepada kontraktor yang melanggar kontrak.
Sanksi ini, yang tercantum dalam pasal 78 ayat 3, bisa berlaku jika kontraktor gagal memenuhi kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak mematuhi kewajiban selama masa pemeliharaan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
