Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 04.36 WIB

Rekanan PT Surya Graha Utama dan Alun-Alun Kediri Terancam Blacklist, Apa Keuntungan Fitur Daftar Hitam?

Proses pengerjaan alun-alun Kediri sebelum dilakukan pemutusan kontrak / sumber: Radar Kediri - Image

Proses pengerjaan alun-alun Kediri sebelum dilakukan pemutusan kontrak / sumber: Radar Kediri

JawaPos.com – Pemutusan kontrak dengan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo dengan kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri, telah menciptakan masalah yang berkepanjangan.

Sejak Kamis (30/11) lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri telah menghentikan proyek tersebut dan segera memasukkan kontraktor ini ke dalam daftar hitam (blacklist).

Daftar hitam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah sebuah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mencatat dan mempublikasikan informasi tentang perusahaan atau penyedia barang dan jasa.

Penyedia barang dan jasa yang telah di-blacklist atau dilarang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dikarenakan berbagai alasan.

Ini termasuk pelanggaran terhadap peraturan pengadaan, kegagalan dalam memenuhi kewajiban kontrak, atau perilaku tidak etis dalam proses pengadaan.

Secara umum, dikutip dari laman BPK Jatim pada Kamis (7/12), fitur daftar hitam ini penting karena berbagai hal sebagai berikut.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas

Menjamin transparansi dalam proses pengadaan pemerintah dan memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar dan berperilaku etis yang bisa mengikuti tender.

  1. Pencegahan Korupsi

Mengurangi risiko korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

  1. Peningkatan Kualitas Pengadaan

Memotivasi penyedia barang dan jasa untuk mematuhi aturan dan standar yang ditetapkan, mengingat risiko dilarang ikut serta dalam lelang pemerintah.

  1. Perlindungan Kepentingan Publik

Memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dikerjakan oleh penyedia yang kompeten dan dapat diandalkan, yang penting untuk keberhasilan proyek dan penggunaan dana publik.

Sedangkan, dikutip dari Jawa Pos Radar Kediri pada Kamis (7/12), surat blacklist untuk PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo akan segera dikeluarkan dalam beberapa hari.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi blacklist dapat diberlakukan kepada kontraktor yang melanggar kontrak.

Sanksi ini, yang tercantum dalam pasal 78 ayat 3, bisa berlaku jika kontraktor gagal memenuhi kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak mematuhi kewajiban selama masa pemeliharaan.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore