
Kondisi proyek alun-alun Kediri yang tidak ada aktivitas / sumber: Radar Kediri.
JawaPos.com – Dinas PUPR Kota Kediri telah memutus kontrak dengan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo karena dianggap terlambat merealisasikan fisik Alun-Alun.
Sedangkan, perusahaan tersebut berencana membawa perkara ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Rencana untuk menindaklanjuti pemutusan kontrak dengan rekanan proyek Alun-Alun Kota Kediri tersebut kemudian tampaknya akan memakan waktu yang cukup lama.
Setelah memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan pembangunan di lokasi proyek, Pemerintah Kota Kediri berencana untuk bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP akan menjalankan tugasnya dalam melakukan audit fisik dari proyek alun-alun tersebut.
Dikutip dari Jawa Pos Radar Kediri pada Kamis (7/12), M. Muklis Isnaini, Kepala Inspektorat Kota Kediri, menyatakan bahwa inspektorat akan melakukan review atau audit.
Saat ini, proses tersebut memang belum dimulai, karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan penghitungan realisasi fisik proyek Alun-Alun terlebih dahulu.
Baca Juga: Polemik Pemutusan Kontrak Belum Berakhir, Dinas PUPR Akan Audit Fisik Proyek Alun-Alun Kota Kediri
Hasil penghitungan inilah yang akan diajukan ke inspektorat untuk proses audit.
Inspektorat telah menyarankan PUPR untuk melibatkan tim ahli dalam penghitungan yang mencakup penilaian progres pekerjaan dan nilai dari setiap item bangunan.
Muklis menjelaskan bahwa proses audit pembayaran hanya dapat dilakukan setelah selesai penghitungan oleh PUPR, termasuk penilaian progres pekerjaan dan nilai setiap item.
Ia menyebut bahwa inspektorat telah meminta PUPR untuk melibatkan tim ahli dalam penghitungan realisasi proyek dan menegaskan bahwa proses audit melibatkan BPKP juga.
Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik dan menghindari kerugian negara.
Selain menghentikan proyek sejak Kamis (30/11) lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri disebut-sebut akan menjatuhkan sanksi blacklist kepada rekanan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa pemberian sanksi berupa blacklist terhadap rekanan yang pemutusan kontrak sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
