
Kondisi proyek alun-alun Kediri yang tidak ada aktivitas / sumber: Radar Kediri.
JawaPos.com – Dinas PUPR Kota Kediri telah memutus kontrak dengan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo karena dianggap terlambat merealisasikan fisik Alun-Alun.
Sedangkan, perusahaan tersebut berencana membawa perkara ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Rencana untuk menindaklanjuti pemutusan kontrak dengan rekanan proyek Alun-Alun Kota Kediri tersebut kemudian tampaknya akan memakan waktu yang cukup lama.
Setelah memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan pembangunan di lokasi proyek, Pemerintah Kota Kediri berencana untuk bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP akan menjalankan tugasnya dalam melakukan audit fisik dari proyek alun-alun tersebut.
Dikutip dari Jawa Pos Radar Kediri pada Kamis (7/12), M. Muklis Isnaini, Kepala Inspektorat Kota Kediri, menyatakan bahwa inspektorat akan melakukan review atau audit.
Saat ini, proses tersebut memang belum dimulai, karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan penghitungan realisasi fisik proyek Alun-Alun terlebih dahulu.
Baca Juga: Polemik Pemutusan Kontrak Belum Berakhir, Dinas PUPR Akan Audit Fisik Proyek Alun-Alun Kota Kediri
Hasil penghitungan inilah yang akan diajukan ke inspektorat untuk proses audit.
Inspektorat telah menyarankan PUPR untuk melibatkan tim ahli dalam penghitungan yang mencakup penilaian progres pekerjaan dan nilai dari setiap item bangunan.
Muklis menjelaskan bahwa proses audit pembayaran hanya dapat dilakukan setelah selesai penghitungan oleh PUPR, termasuk penilaian progres pekerjaan dan nilai setiap item.
Ia menyebut bahwa inspektorat telah meminta PUPR untuk melibatkan tim ahli dalam penghitungan realisasi proyek dan menegaskan bahwa proses audit melibatkan BPKP juga.
Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik dan menghindari kerugian negara.
Selain menghentikan proyek sejak Kamis (30/11) lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri disebut-sebut akan menjatuhkan sanksi blacklist kepada rekanan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa pemberian sanksi berupa blacklist terhadap rekanan yang pemutusan kontrak sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
