Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 02.59 WIB

Putus Kontrak dengan PT Surya Graha Utama, Pemkot Kediri Tunjuk BPKP untuk Audit Proyek Alun-Alun Kota

Kondisi proyek alun-alun Kediri yang tidak ada aktivitas / sumber: Radar Kediri. - Image

Kondisi proyek alun-alun Kediri yang tidak ada aktivitas / sumber: Radar Kediri.

JawaPos.com – Dinas PUPR Kota Kediri telah memutus kontrak dengan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo karena dianggap terlambat merealisasikan fisik Alun-Alun.

Sedangkan, perusahaan tersebut berencana membawa perkara ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Rencana untuk menindaklanjuti pemutusan kontrak dengan rekanan proyek Alun-Alun Kota Kediri tersebut kemudian tampaknya akan memakan waktu yang cukup lama.

Setelah memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan pembangunan di lokasi proyek, Pemerintah Kota Kediri berencana untuk bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP akan menjalankan tugasnya dalam melakukan audit fisik dari proyek alun-alun tersebut.

Dikutip dari Jawa Pos Radar Kediri pada Kamis (7/12), M. Muklis Isnaini, Kepala Inspektorat Kota Kediri, menyatakan bahwa inspektorat akan melakukan review atau audit.

Saat ini, proses tersebut memang belum dimulai, karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan penghitungan realisasi fisik proyek Alun-Alun terlebih dahulu.

Hasil penghitungan inilah yang akan diajukan ke inspektorat untuk proses audit.

Inspektorat telah menyarankan PUPR untuk melibatkan tim ahli dalam penghitungan yang mencakup penilaian progres pekerjaan dan nilai dari setiap item bangunan.

Muklis menjelaskan bahwa proses audit pembayaran hanya dapat dilakukan setelah selesai penghitungan oleh PUPR, termasuk penilaian progres pekerjaan dan nilai setiap item.

Ia menyebut bahwa inspektorat telah meminta PUPR untuk melibatkan tim ahli dalam penghitungan realisasi proyek dan menegaskan bahwa proses audit melibatkan BPKP juga.

Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik dan menghindari kerugian negara.

Selain menghentikan proyek sejak Kamis (30/11) lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri disebut-sebut akan menjatuhkan sanksi blacklist kepada rekanan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa pemberian sanksi berupa blacklist terhadap rekanan yang pemutusan kontrak sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore