Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 18.07 WIB

Sultan HB X Tegaskan Keistimewaan Jogjakarta Dilindungi Konstitusi

Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. - Image

Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

JawaPos.com–Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, keistimewaan DIJ, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dilindungi konstitusi.

”Keistimewaan DIJ telah diakui undang-undang berdasar asal-usul dan sejarah,” kata Sultan HB X seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.

Hal itu ditegaskan Sultan menanggapi komentar pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyebut Daerah Istimewa mempraktikkan politik dinasti lantaran gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu, tetapi melalui penetapan.

”Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIJ,” ujar Sri Sultan.

Pada pasal 18B ayat 1 UUD 1945 bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Negara, menurut Sri Sultan, juga telah melindungi keistimewaan DIJ melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIJ harus dijabat Sultan Keraton Jogjakarta, dan Wakil Gubernur DIJ adalah adipati Pura Pakualam. Jabatan yang diemban Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.

Mengenai anggapan politik dinasti yang disebut Ade Armando, Sultan mempersilakan persepsi masyarakat. Namun, menurut Raja Keraton Jogjakarta itu, pandangan tersebut juga seharusnya melihat bagaimana sejarah panjang DIJ hingga memperoleh predikat tersebut.

”Dinasti atau tidak, terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIJ, DIJ itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu. Tapi kalimat dinasti atau tidak, di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada, itu saja,” kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore