Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 17.40 WIB

Kejati Riau Tetapkan Mantan Rektor UIN Suska Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Mantan bendahara pengeluaran UIN Suska Riau Veny Aprilya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD di salah satu kampus Islam di Riau tersebut. - Image

Mantan bendahara pengeluaran UIN Suska Riau Veny Aprilya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD di salah satu kampus Islam di Riau tersebut.

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Akhmad Mujahidin sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di kampus tersebut. Kejati juga menetapkan mantan bendahara pengeluaran Veny Aprilya sebagai tersangka.

Tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penahanan terhadap Veny Aprilya. Sedangkan Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu ditahan dalam perkara korupsi lain.

”Berdasar alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/11).

Dia menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi itu terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan. Berdasar hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.

”Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Apabila nanti ditemukan fakta baru dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggung jawab, akan menetapkan tersangka ke publik,” ujar Imran.

Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin juga sudah terjerat perkara korupsi. Dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di PN Pekanbaru, 18 Januari 2023.

Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti sidang putusan secara teleconference.

”Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” sebut Hakim Salomo Ginting.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore