
Mantan bendahara pengeluaran UIN Suska Riau Veny Aprilya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD di salah satu kampus Islam di Riau tersebut.
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Akhmad Mujahidin sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di kampus tersebut. Kejati juga menetapkan mantan bendahara pengeluaran Veny Aprilya sebagai tersangka.
Tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penahanan terhadap Veny Aprilya. Sedangkan Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu ditahan dalam perkara korupsi lain.
”Berdasar alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/11).
Dia menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi itu terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan. Berdasar hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.
”Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Apabila nanti ditemukan fakta baru dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggung jawab, akan menetapkan tersangka ke publik,” ujar Imran.
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin juga sudah terjerat perkara korupsi. Dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di PN Pekanbaru, 18 Januari 2023.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti sidang putusan secara teleconference.
”Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” sebut Hakim Salomo Ginting.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
