Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juni 2021 | 00.55 WIB

Pemkot Bandung Ancam Beri Sanksi Camat Pelesiran ke Jogjakarta

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Humas Pemkot Bandung/Antara - Image

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Humas Pemkot Bandung/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengancam memberi sanksi Camat Rancasari yang pelesiran ke Jogjakarta di tengah daerahnya mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kecamatan Rancasari masuk dalam 10 besar penyumbang kasus Covid-19 di Kota Bandung. ”Kalau itu benar (pelesiran), ya berarti dia melanggar ya, kalau saya sih dukung kenakan sanksi tegas,” kata Yana seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (21/6).

Saat ini, beredar kabar bahwa Camat Rancasari melakukan perjalanan dinas ke Jogjakarta diduga bersama sejumlah stafnya. Padahal sebelumnya, perjalanan dinas apa pun yang tidak mendesak dilarang selama dua pekan hingga akhir Juni.

Yana menyayangkan hal itu bisa terjadi di tengah seluruh pejabat pemerintah sedang fokus menangani pandemi Covid-19. Untuk itu, dia meminta para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung agar berkonsentrasi menangani Covid-19.

”Kita sedang menghadapi peningkatan Covid-19, kalau pimpinannya nggak ada, ya bingung stafnya,” ujar Yana.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebut, camat yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya terkait kegiatan pelesiran itu. Dia memastikan, tidak pernah mengizinkan kegiatan yang dilakukan Camat Rancasari itu.

Setelah dikonfirmasi, menurut Ema, yang bersangkutan mengakui bahwa kegiatan itu tanpa surat perintah dari Pemkot Bandung. ”Yang kita prihatin, kenapa dia tidak sensitif, kecuali sangat penting, tapi kegiatan itu tidak termasuk kategori super urgent,” sebut Ema.

Menurut Ema, pihaknya masih mempertimbangkan kelayakan dan kepatutan sanksi yang akan diberikan kepada camat tersebut. Tetapi dipastikan sanksi itu akan diberikan.

”Sanksi pasti ada. Bentuk sanksi ini sedang kita godok, nanti masuknya ke (sanksi) mana,” tutur Ema.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore