Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 04.26 WIB

Polisi Proses Hukum Joki CPNS Kanwil Kemenkumham Sulsel

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol. - Image

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menyelidiki secara mendalam kasus dugaan seorang pelaku joki berinisial MH, 22. Dia diamankan panitia seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kampus Universitas Islam Makassar, Sulawesi Selatan.

”Kami sudah tetapkan tersangka, dengan sangkaan melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1 dan diancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 600 juta,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol seperti dilansir dari Antara di Makassar, Rabu (15/11).

Dalam proses pendalaman itu, kata dia, tersangka MH merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Pelaku menggantikan peserta tes CPNS itu berinisial S. Yang bersangkutan sudah mengikuti ujian, dan terdeteksi panitia seleksi CPNS karena ada kecurigaan.

”Modusnya, peserta asli tidak mengikuti ujian. Joki ini sudah tiga kali mengikuti ujian. Saat verifikasi wajah, joki yang mendaftar. Jadi waktu tes, joki ini yang lolos tes dan ikut ujian. Ada tiga kali ujian dia ikuti,” ungkap Ridwan.

Selain itu, joki tersebut dijanjikan imbalan setiap menjadi joki pada seleksi CPNS. Namun demikian, Ridwan belum menyebut nominal karena masih dalam proses pengembangan dan diduga ada perantara yang menyampaikan kepada pelaku.

”Saat ini, kami mengejar siapa yang menjadi peserta dan perantara kepada joki itu. Tersangka kita proses dan masih dalam pengembangan lanjutan,” tutur Ridwan JM Hutagaol.

Sebelumnya, MH tertangkap saat menggantikan peserta tes CPNS untuk ujian di salah satu ruangan Kampus Universitas Islam Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/11).

Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel Basir mengatakan, awalnya peserta tersebut datang ke bagian registrasi berkas fisik dan ditangani salah seorang panitia. Saat dicek berkas fisik berupa kartu ujian dan KTP, terdapat perbedaan antara foto pada KTP dan kartu ujian dengan peserta yang datang.

Karena curiga, panitia selanjutnya melakukan pengecekan serta mempertanyakan perbedaan tersebut kepada yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan tersebut panitia pemeriksa berkas melakukan pengecekan pada bagian Pin sesi untuk memastikan data berkas yang diunggah peserta guna menemukan kecocokan dengan peserta yang hadir.

Menurut Basir, hasil penelitian panitia kepada MH, semakin menimbulkan kecurigaan. Panitia CPNS Kanwil Sulsel berkoordinasi dengan panitia Badan Kepegawaian untuk melakukan pengawasan terhadap MH. Bahkan panitia turut memantau nilai yang diperoleh MH.

”Peserta ini masuk pada sesi 13 tes SKD dan mendapatkan nilai 416. Nilai ini cukup tinggi, sehingga panitia curiga lalu memeriksa MH secara intensif sampai akhirnya mengaku sebagai joki,” papar Basir.

Merespons kejadian itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak berpesan agar panitia harus lebih meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pemeriksaan secara baik dan teliti terhadap identitas peserta ujian SKD. Dia juga meminta pihak yang berwajib memproses secara hukum pelaku joki itu dan melakukan pengembangan lebih jauh.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore