Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 22.40 WIB

Mertua Pembunuh Menantu yang Hamil di Pasuruan Bakal Rekonstruksi dan Tes Kejiwaan

Khoiri alias Satir saat kasusnya dirilis di Mapolres Pasuruan. Polisi bakal memeriksa kejiwaan tersangka pembunuh menantu yang tengah hamil tersebut. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo) - Image

Khoiri alias Satir saat kasusnya dirilis di Mapolres Pasuruan. Polisi bakal memeriksa kejiwaan tersangka pembunuh menantu yang tengah hamil tersebut. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)

JawaPos.com – Khoiri atau Satir, 53, pelaku pembunuh sang menantu yang sedang hamil di Purwodadi, Pasuruan, beberapa waktu lalu, bakal menjalani tes kejiwaan dan mengikuti rangkaian rekonstruksi kejadian dalam waktu dekat ini.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni, mengatakan bahwa saat ini proses hukum Satir masih dalam tahapan pemberkasan. Sementara itu, jadwal untuk rekonstruksi masih direncanakan.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi, untuk kelengkapan berkas. Kami akan lakukan rekonstruksi, untuk memperjelas gambaran aksi pembunuhan itu terjadi,” kata Doni, dilansir dari Radar Bromo (Jawa Pos Group), Rabu (7/11).

Kemungkinan, rekonstruksi pembunuhan oleh Satir terhadap menantunya, Hafidloh Diyanah, 23, akan dilakukan Minggu depan.

Di samping itu, Satir juga diharuskan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan bahwa dirinya tidak dalam kondisi gangguan jiwa saat melakukan aksi pembunuhan keji tersebut.

Doni bilang, pihaknya masih menunggu jadwal dari rumah sakit.

“Kami sudah ajukan pemeriksaan di RSJ di Lawang, Malang. Tinggal menunggu jadwal untuk pemeriksaannya," tambahnya.

Adapun diketahui sebelumnya, Satir terbukti telah membunuh menantunya yang tengah hamil muda, pada Selasa (31/10) lalu.

Aksi itu dilakukannya saat sang anak sedang tidak ada di rumah, lantaran pergi untuk interview kerja.

Menurut keterangan, pelaku nekat membunuh korban karena korban menolak diajak berhubungan badan.

Korban yang sempat melawan, kemudian tak berdaya saat pelaku menghabisinya dengan pisau dapur.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore