Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 November 2018 | 23.05 WIB

SP3 Dugaan Penggelapan Pajak, Pengacara: Bisa Bikin Ragu Investor

Photo - Image

Photo

JawaPos.com — Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia, persoalan hukum masih menjadi salah satu peluang untuk menghambat. Seperti kasus penggelapan uang milik PT SPEI Oil and Gas Service (PT SOGS) sebesar USD 65 ribu. Tiba-tiba dihentikan kasusnya dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya.


Kuasa Hukum PT SOGS Iming Tesalonika menjelaskan bahwa  PT SOGS merupakan perusahaan asal Prancis yang berinvestasi di Indonesia. Namun, saat terdapat persoalan hukum justru terjadi banyak kejanggalan. ”Kejanggalan ini tentu bisa menjadi pertanyaan para pihak yang ingin berinvestasi di Indonesia,” tuturnya. 


Salah satu kejanggalan paling utama adalah Polda Metro Jaya belum atau tidak tuntas dalam menelusuri obyek utama penyidikan, yakni kemana uang USD 65 ribu tersebut. Siapa yang menguasai uang dan untuk apa uang tersebut. ”Hingga detik terakhir sebelum SP3, obyek penyidikan masih dikuasai terduga pelaku SA,” ungkapnya.


Dia tidak yakin uang USD 65 ribu atau sekitar Rp 942 juta itu untuk mengurus pajak. Sebab, sebagai investor asing, PT SOGS ingin pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun, SA justru bertindak sepihak dan menginginkan penghematan. Lantas, dia mengurus pajak melalui seorang oknum.


Lebih lanjut dia menjelaskan, saat di kantor pusat Paris, SA mengatakan kalau bayar pajak sesuai prosedur akan mahal. Padahal, perusahaan ingin membayar sesuai prosedur. Itulah kenapa, sangat disayangkan ketika kepolisian tiba-tiba mengeluarkan SP3.


”Kondisi hukum semacam ini bisa membuat investor ragu dengan keamanan berinvestasi di Indonesia,” tuturnya.


Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga menuturkan belum tahu informasi terkait penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai pajak. "Saya hanya sebatas mengetahui dari media, tidak jelas mengenai oknum yang mana," ujarnya.


Oleh sebab itu, dia mengatakan akan menunggu hasil sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan tersebut. Setelah itu, instansi baru bisa mengambil sikap. "Biar mengetahui lebih lanjut dari hasil sidang," paparnya dihubungi Jawa Pos.


Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 dengan nomor S.TAP/2279/X/RES.1.11/2018/Ditreskrimum. Kemudian SP3 itu digugat praperadilan oleh PT SOGS dikarenakan prosesnya dinilai tak sesuai prosedur. Apalagi, banyak saksi yang belum diperiksa.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore