
Rilis pengungkapan kasus mafia tanah di Kabupaten Malang dan Kota Batu.
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Mereka berinisial EW, HEA, SA, NS, dan AL.
”Perkara ini diawali dari adanya laporan polisi model B yaitu dilaporkan oleh pelapor pada 17 Desember 2021, tetapi peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (6/11).
Piter mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada 2016, saat pemilik tanah ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang. Pemilik tanah tersebut menghubungi EW untuk minta tolong agar dibantu dalam proses sertifikat sebanyak 11 bidang tanah tersebut.
”Tersangka EW menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka HEA. Tersangka HEA kemudian menghubungi kawannya lagi SA untuk membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkap Piter Yanottama.
Namun, ketiga tersangka itu justru membuat dokumen palsu, berupa delapan akta pembagian hak bersama dan tiga akta hibah, termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut.
”Kemudian dibantu dua orang yaitu NS dan AL yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik nama di Kantor Pertanahan,” ujar Piter Yanottama.
Adapun modus operandi yang dilakukan masing-masing tersangka yakni EW, HEA, dan SA, adalah membuat surat palsu dokumen-dokumen palsu termasuk surat pajak palsu. Surat tersebut kemudian diserahkan tersangka MS dan AL untuk dilanjutkan proses di Kantor Pertanahan guna balik nama sebanyak 11 sertifikat.
”Di tengah jalan ternyata ada proses-proses munculnya dokumen-dokumen palsu yang dibuat secara bersama-sama oleh kelima tersangka,” tutur Piter Yanottama.
Piter menjelaskan motif kelima tersangka membuat dokumen palsu adalah untuk mendapatkan keuntungan materi yaitu berupa uang.
”Tersangka EW mendapat Rp 850 juta. Tersangka HEA mendapatkan keuntungan Rp 50 juta dari korban. Tersangka SA mendapatkan keuntungan Rp 30 juta. Tersangka NA mendapatkan keuntungan Rp 22 juta, sedangkan AL mendapatkan keuntungan Rp 400.000,” kata Piter Yanottama.
Atas perbuatannya, tersangka EW dan HEA dikenakan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun. Untuk tersangka SA dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kemudian untuk tersangka NA dan AL dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
