Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Oktober 2023 | 12.59 WIB

Propam Polda Riau Masih Periksa Kapolsek yang Bawa Keluar Tahanan Kasus Korupsi

Tahanan kasus dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi Kejari Siak, Suparmin (tengah) keluar melihat kebun sawit miliknya diduga ditemani Kapolsek Bungaraya. - Image

Tahanan kasus dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi Kejari Siak, Suparmin (tengah) keluar melihat kebun sawit miliknya diduga ditemani Kapolsek Bungaraya.

JawaPos.com–Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Bungaraya, Kabupaten Siak, Ajun Komisaris Polisi Selamet yang membawa keluar tersangka kasus dugaan korupsi dari sel tahanan. Tindakan itu dilakukan tanpa koordinasi dengan kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Hery Murwono mengatakan, AKP Selamet masih menjalani pemeriksaan setelah dijemput petugas Propam Polda Riau pada Rabu (18/10). ”Lagi dalam proses (pemeriksaan),” kata Hery Murwono seperti dilansir dari Antara.

Saat ditanyakan apakah AKP Selamet akan dilakukan penempatan khusus (patsus) atau ditahan, Hery sudah memastikan hal tersebut. ”Jelas (patsus). Masih dalam proses,” tambah dia.

Kapolsek Bungaraya AKP Selamet ketahuan membawa keluar tersangka kasus korupsi Suparmin dari sel tahanan polsek pada Sabtu (14/10). Awalnya tahanan titipan kejaksaan itu mengaku sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak.

Namun, RS itu disebut tutup. Setelah itu, mereka pergi ke kebun sawit milik Suparmin di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Berdasar foto dan rekaman video yang tersebar di aplikasi dan media sosial, terlihat Suparmin mengenakan sarung dan baju kaus tanpa diborgol. Suparmin yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Kabupaten Siak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.

Saat ini, Suparmin juga telah dipindahkan dari sel tahanan Polsek Bungaraya ke Polres Siak oleh Kejaksaan Negeri Siak. Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan pemindahan tersebut agar tidak terjadi lagi kejadian tahanan titipan Korps Adhyaksa keluar sel tanpa koordinasi.

”Iya benar, demi keamanan dan tidak terjadi lagi kejadian serupa,” kata Tri Anggoro.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore