Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Oktober 2023 | 15.10 WIB

Satgas Pasti OJK Terima 959 Aduan Terkait Pinjol di Jawa Timur

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com–Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 959 pengaduan terkait pinjaman online/daring (pinjol) ilegal dari Jawa Timur.

Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Hudiyanto mengatakan, selain Jawa Timur, wilayah dengan tingkat pengaduan terbanyak adalah Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286, Jawa Tengah 801, Banten 624, dan daerah lainnya sebesar 2.490 pengaduan.

”Dari aduan tersebut nanti penanganannya berdasar kriteria entitas yang ditangani oleh Satgas,” ucap Hudiyanto seperti dilansir dari Antara.

Kriteria pertama, lanjut dia, yakni kegiatan yang tidak memiliki izin, contohnya Pinjol Ilegal PT Infishta Digital Indonesia (equity crowdfunding tanpa izin), PT Infinity Financial Services (penasihat investasi tanpa izin) dan PT Zoelfie Investasi Consultant (manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditas tanpa izin).

”Kriteria kedua yaitu kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, seperti koperasi yang melakukan penghimpunan dana secara ilegal,” ujar Hudiyanto.

Selanjutnya, kriteria ketiga, yakni kegiatan yang memiliki izin namun tidak lengkap, yang menjalankan penjualan voucher pulsa secara daring. ”Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung atau MLM,” terang Hudiyanto.

Hudiyanto menjelaskan, tujuan dibentuk Satgas Pasti dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penawaran investasi ilegal. ”Sejak 2017 hingga Oktober, Satgas Pasti telah menghentikan 7.345 entitas ilegal,” papar Hudiyanto.

Jika dirinci, lanjut dia, jumlah tersebut terdiri atas 1.196 Investasi Ilegal, 5.898 Pinjol Ilegal, dan 251 Gadai Ilegal, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 139,03 triliun. Dengan disahkannya UU P2SK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.

”Perlindungan konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum,” tutur Hudiyanto.

Menurut dia, pihaknya memiliki kewenangan melakukan penindakan terkait sektor yang diawasi OJK melalui koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam pasal 237 dan 305. Namun, terkait sektor yang diawasi BI, Satgas melakukan pemanggilan entitas melalui rakor, pemblokiran, penghentian kegiatan entitas, dan siaran pers.

”Jadi Satgas hanya akan memberikan rekomendasi penindakan kepada BI,” terang Hudiyanto.

Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang terdiri atas otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga, untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Saat ini, telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, tujuh tingkat kota, dan tujuh tingkat kabupaten.

Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelola diatur OJK bersama dengan Otoritas/Kementerian/Lembaga anggota Satgas (amanat dari pasal 247 UU P2SK). Saat ini terdapat dua anggota baru dari satgas tersebut, yaitu Kementerian Sosial dan Badan Intelijen Negara sehingga total anggota Satgas sebanyak 14 Lembaga atau Kementerian.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore