Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Oktober 2023 | 04.57 WIB

Sebut Beberapa Kejanggalan, LBH PSI Komit Kawal Kasus Tuduhan Anjing Rabies

Kuasa Hukum Terdakwa, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson setia mengawal kasus dugaan anjing rabies yang menyabakan kematian.

JawaPos.com - Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) masih terus mendampingi Eva Donna Sinulingga (Donna) dalam kasus anjingnya Bogel yang ditudh rabies.  

Diketahui, Bogel yang tidak rabies itu menggigit korban di 10 Juni 2021 dan dianggap menularkan rabies hingga korban meninggal dunia 13 Juni 2021 atau 3 hari paska dugaan gigitan hewan.

Dalam sidang 27 September 2023 di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) Jaksa Penuntut Umum kembali tidak berhasil menghadirkan saksi penjual air minum yang berada di lokasi dan waktu kejadian bersama Terdakwa, serta Donna diminta memberikan keterangannya sebagai Terdakwa secara online dari rutan wanita meski sudah tidak dalam masa pandemi COVID-19. 

Kuasa Hukum Terdakwa, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson, meminta Terdakwa dihadirkan tatap muka namun tidak dikabulkan.

Kemudian, Francine menuturkan, LBH PSI temukan kejanggalan baru, di tanggal 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban. Lalu 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. 

"Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan. Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," papar Francine Widjojo, yang juga merupakan Direktur LBH PSI dalam keterangannya pada wartawan usai sidang.

Francine menambahkan, hasil lab patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti dengan alasan rekam medis pasien. Padahal Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis membolehkan pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum. 

"Sudah kami mintakan penetapan penyitaannya beberapa kali dalam sidang dan juga tertulis, namun belum dikabulkan Yang Mulia Majelis Hakim. Ini bukti penting, karena rabies merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, harus dibuktikan dengan ditemukan tanda pasti negri bodis pada hippocampus," imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya Donna dijadikan Tersangka oleh Polda Sumut 1,5 tahun setelah laporan polisinya di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan.

Kemudian Donna ditahan ketika akan memberikan keterangannya sebagai Terdakwa pada sidang 20 September 2023, di tengah proses persidangan, padahal Donna tidak pernah ditahan 2 tahun terakhir dan permohonan tidak ditahan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023. 

Rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang wajib dilaporkan dan ditangani terpadu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, namun mati lemas karena penyakit rabies dalam visum RS Bhayangkara Tk II Medan tidak pernah dilaporkan dan dicatat sebagai kasus rabies di Kemenkes.

"Kementan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sudah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) dan menyatakan anjing Bogel bebas observasi penyakit menular rabies lalu memberikan Vaksin Anti Rabies 25 Juni 2021, dan anjingnya masih hidup 2 tahun lebih sampai saat ini. Sempat Vaksin Anti Rabies juga 19 Desember 2022," ujar Francine.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore