
Petugas Polresta Cilacap mengantarkan korban perundungan ke RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Kamis (28/9), guna mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
JawaPos.com–Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan bagi FF, 13, siswa salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. FF menjadi korban perundungan teman sekolahnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto mengatakan, bantuan tersebut diberikan Polri untuk meringankan beban keluarga korban perundungan tersebut.
”Saat ini, FF telah kami rujuk ke salah satu rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali,” kata Fannky Ani Sugiharto seperti dilansir dari Antara didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko.
Menurut dia, Polri juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada FF maupun saksi-saksi yang diperiksa. Mereka didampingi keluarga masing-masing.
Kapolresta menjelaskan, petugas mengembangkan kemungkinan kasus perundungan lain di lingkungan sekolah tersebut maupun di wilayah Kabupaten Cilacap secara umum. Pihaknya membuka layanan hotline di nomor 081227575594.
”Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan) maupun orang tua melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut,” ujar Fannky Ani Sugiharto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan rontgen, FF diketahui mengalami patah tulang rusuk.
”Oleh karena itu, FF dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif,” jelas Guntar Arif Setiyoko.
Kasus perundungan yang menimpa FF berhasil diungkap Polresta Cilacap pada Selasa (26/9) malam atau sebelum video kekerasan yang dilakukan dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu (27/9).
Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian. Kemudian ditindaklanjuti Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK, 15, dan WS, 14, yang merupakan kakak kelas korban.
Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Banyumas juga mengamankan tiga saksi mata kejadian perundungan untuk dimintai keterangan. Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng Basis.
Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan sistem peradilan anak. Terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
