Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 September 2023 | 06.16 WIB

Sebabkan Kebakaran di Savana Gunung Bromo, Tim Wedding Organizer Tidak Kantongi Izin Masuk dari TNBTS

Pasca kejadian kebakaran akibat flare prewedding di bukit Teletubbies. - Image

Pasca kejadian kebakaran akibat flare prewedding di bukit Teletubbies.

JawaPos.com–PR Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bersama satuan tugas terkait dalam kasus kebakaran area blok savana di Gunung Bromo bukan hanya memadamkan api. Ada PR lain yang tak kalah penting, mencari tahu bagaimana tim wedding organizer dari tim prewedding bisa masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Dilansir dari Radar Bromo Jawa Pos Group, Kepala Seksi TNBTS Wilayah I Didit Sulistyo mengatakan, mengenai keenam orang yang bisa masuk kawasan TNBTS, pihaknya masih melakukan pendalaman.

”Lagi kami dalami bersama pihak kepolisian. Kami belum bisa memastikan,” jelas Didit.

Yang jelas, lanjut Didit Sulistyo, keenam orang tersebut tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), atau wisatawan ilegal.

”Nanti biar menjadi ranah pihak kepolisian yang mendalami,” kata Didit.

Sebelumnya, proses hukum terhadap keenam pelaku yang diamankan masih terus berjalan. Teranyar, Polres Probolinggo telah menetapkan salah satu dari mereka sebagai tersangka.

Tersangka yakni Andrrie Eka Pradana, 41, asal Lumajang. Dia merupakan manajer dari Wedding Organizer (WO) yang bersangkutan.

Dia bakal dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore