Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 November 2018 | 12.50 WIB

Perempuan 19 Tahun Tipu Ratusan Orang Lewat Arisan Online

KORBAN PENIPUAN.Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman berbincang dengan para korban penipuan arisan online yang di Mapolda Kalbar, Jumat siang (16/11). - Image

KORBAN PENIPUAN.Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman berbincang dengan para korban penipuan arisan online yang di Mapolda Kalbar, Jumat siang (16/11).

JawaPos.com - NIR berhasil diamakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Sabtu (10/11). Wanita 19 tahun ini dilaporkan para korban penipuan arisan online.


"Kasus penipuan ini tersangkanya masih muda belia. Korbannya 253 orang, 28 orang yang mengklarifikasi sebagai korban. Sisanya masih kita tunggu," terang Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Sabtu (17/11).


Selain menghadirkan tersangka, Dirreskrimum Polda Kalbar menghadirkan 21 korban. Tampak salah seorang korban yang hadir seorang siswa mengenakan seragam pramuka.


Ia menutupi wajahnya menggunakan jaket ketika disorot kamera awak media. Korban yang lain hanya tertunduk mengenakan masker.


Tak tanggung-tanggung, hasil perhitungan kepolisian, kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 89,15 juta yang ditarik dari rekening tersangka, dan sejumlah perhiasan disita polisi.


"Ini ada emasnya, hasil kejahatannya," ucap Didi.


Pelaku penipuan disangkakan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku juga disangkakan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atau Pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


"Ini masih kami dalami dan telusuri. Kemungkinan biasanya yang begini-begini ada sendikatnya, masih ditelusuri," ujarnya.


Berbagai bentuk kejahatan melalui online sangat marak terjadi. Seperti berkedok transaksi jual beli barang jasa, termasuk arisan online dan segala bentuk money game.


Masyarakat diminta tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal tersebut karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya. Warga disarankan segera lapor jika terjadi penipuan dalan bentuk apapun. Kepolisian akan berupaya menyelesaikannya secara tuntas.


"Ini menjadi menjadi masukan bagi warga Kalbar, jangan mudah percaya terhadap iming-iming arisan yang dapat menggandakan uang," ujar Kapolda.


Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman mengungkapkan, awalnya NIR membuat WhatsApp group arisan. Bisnis gelap ini dijalankan sejak Mei lalu.


"Akhirnya pada ikut. Dari WA group itu, admin (tersangka) memberikan beberapa persyaratan, yakni harus ada KTP, KK. Kemudian WA group ini dibuat WA arisan," jelasnya.


Arif mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, kemungkinan ada modus perjudian. Karena yang mendapatkan arisan dipilih secara acak.


"Kemudian membuat keloter (kelompok terbang) artinya mana yang duluan atau belakangan, itu sudah ditentukan dengan nilai yang diinvestasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta," tuturnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore