Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 20.55 WIB

Pemda DIJ Janjikan Regulasi Payung Hukum untuk Tarif Ojol

ILUSTRASI. Ojol - Image

ILUSTRASI. Ojol

JawaPos.com – Usai menerima kedatangan ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Ojek Online Yogyakarta Bersatu (FOYB) pada Selasa (29/8), Pemda Daerah Istimewa Jogjakarta berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang mereka bawa terkait tarif jasa layanan online.

Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIJ, Tri Saktiyana, mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membuat regulasi payung hukum bagi ojek online di Jogjakarta, serta memberi teguran kepada aplikator yang tidak taat pada aturan sehingga merugikan mitra.

“Kami sepakat untuk bersama-sana mencari titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator, mitra ojol dan konsumen. Nah, ada keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 di mana memberikan peluang kepada Gubernur untuk membuat keputusan tentang tarif minimal,” kata Tri dalam keterangannya, dilansir dari situs resmi Pemda DIJ, Rabu (30/8).

Baca Juga: Tiongkok Rilis Peta Baru, Menteri Luar Negeri India Tegaskan Penolakan Wilayah Tersebut

Dalam hal ini, Tri memastikan akan turut melibatkan para mitra ojol untuk menyusun regulasi payung hukum bagi layanan online. Rencananya, pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru berkaitan dengan hal ini akan mulai bergerak pada September lusa.

“Untuk itu, kami minta perwakilan komunitas ojol ikut serta terlibat merumuskan peraturan gubernur yang akan dibuat sehingga aspirasinya kita dengarkan sepenuhnya," lanjutnya.

Senada dengan itu, Polda DIJ yang diwakili oleh Dirlantas Polda DIJ Kombes Pol Alfian Nurrizal, menuturkan bahwa mereka juga akan membantu dengan meninjau tarif ojol di berbagai daerah lain, untuk kemudian dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Pergub yang baru.

Baca Juga: Jennifer Coppen Upload Momen Lahiran di Instagram

“Prinsipnya, Polda DIJ akan sangat mendukung adanya Pergub bagi ojol yang baru kali ini didukung penuh Pemda DIJ yang sangat luar biasa dan istimewa," kata Alfian.

Adapun duduk perkara dalam hal ini, adalah penetapan tarif layanan jasa antar yang dinilai tidak manusiawi dan merugikan para mitra. Sejumlah aplikator dinilai telah sewenang-wenang dalam mematok tarif dan tidak taat pada regulasi yang sudah ada.

Korlap Forum Ojol Jogjakarta, Sapto Paijo, menjelaskan bahwa para ojol hanya mendapatkan bahkan kurang dari setengah tarif yang dikenakan.

Baca Juga: PepsiCo Groundbreaking Pabrik Makanan Ringan Pertama di Cikarang, Nilai Investasi Capai Rp 3 Triliun

"Mereka memasang tarif seenaknya. Paling pol kalau masuk hanya Rp 2.000, padahal mereka pasang tarif Rp 8.000," kata Sapto, seperti dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Rabu (30/8).

Ia pun mengaku puas dengan tanggapan Pemda DIJ yang sigap menerima kedatangan para ojol dan berjanji akan melanjutkan perkara ini. Menurutnya, selama ini para ojol sangat tersiksa dengan tarif layanan yang sedikit. Sehingga dengan ini, ia dan rekan sejawatnya memiliki harapan baru.

“Karena payung hukum bagi teman-teman ojol yang kita perjuangkan saat ini belum ada dan tercipta terutama layanan pengantaran barang dan makanan. Kita sangat tersiksa selama ini dan kini mendapat kabar membahagiakan,” jelasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore