Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Agustus 2023 | 19.33 WIB

Dugaan Intimidasi Petinggi Desa dalam Kasus Pemerkosaan Siswa di Jember

PERLU KAMPANYE: Siswa perlu diedukasi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. (Dite Surendra/Jawa Pos) - Image

PERLU KAMPANYE: Siswa perlu diedukasi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JawaPos.com - Di Jember, sebuah kasus pencabulan terhadap remaja perempuan di wilayah Kecamatan Ledokombo menjadi atensi. Sebab, selain penuh dengan rekayasa, diduga terdapat dugaan intimidasi oknum petinggi-perangkat desa kepada korban.

Pencabulan yang dialami remaja 15 tahun itu terjadi pada awal 2023. Akibatnya, dia hamil delapan bulan dan putus sekolah. Dalam perkembangannya, pelaku sudah diamankan aparat Polres Jember. Dia adalah RK.

Namun, dari laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, diduga masih ada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah oknum kepala desa (Kades) dan perangkat desa.

Kuasa hukum korban, Joko Wahyudi, membenarkan pengakuan korban terkait adanya intimidasi itu. ’’Perangkat desa setempat juga ikut menekan keluarga korban. Kalau nggak dicabut, tidak diakui sebagai warga,” ucap Joko.

Pria yang juga ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember itu mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia menambahkan, oknum kepala desa itu sudah mendapatkan peringatan dari kepolisian. ’’Jika mereka tetap melakukan tindakan yang sama, tentu akan kami laporkan (lagi) oknum tersebut,’’ ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni juga mengaku sudah mendengar kabar dugaan intimidasi oleh oknum petinggi-aparat desa itu. ’’Harusnya Kades mengayomi dan melindungi warganya. Bukan sebaliknya,’’ katanya.

Di bagian lain, kuasa hukum korban juga menyebutkan bahwa di balik kasus tersebut ada dua orang lain yang diduga terlibat. Yakni, istri tersangka RK serta satu pria berinisial A.

Keduanya diduga berusaha mengaburkan keterlibatan RK dalam perkara itu. Caranya, A yang adalah mantan pacar korban diminta menyetubuhi korban. (ham/nur/c12/ris)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore