
Bupati Jember Faida menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Jumat (26/6). Hanif Nashrullah/Antara
JawaPos.com–Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Adam Muhsi mengatakan, pemakzulan Bupati Jember Faida, secara hukum tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat final.
”Hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujung pada pemakzulan atau pemberhentian bupati Jember masih bersifat politik. Sehingga DPRD Jember memecat secara politik bahwa Faida bukan lagi bupati Jember,” kata Adam Muhsi seperti dilansir dari Antara di Jember.
Menurut dia, usul pemberhentian bupati Jember harus dibuktikan secara hukum di Mahkamah Agung. Sehingga, apa yang dituduhkan atau pendapat DPRD terhadap pelanggaran yang dilakukan bupati akan diuji di MA sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
”MA memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji berkas usul pemakzulan bupati Jember yang dikirim oleh DPRD Jember. MA tentu akan meminta jawaban Bupati Faida terkait hal itu agar berimbang,” kata Adam Muhsi.
Dia mengatakan, apabila MA memutuskan bupati Jember bersalah karena melakukan pelanggaran, DPRD harus menindaklanjuti dengan mengusulkan pemberhentian Faida sebagai bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ”Meskipun nanti DPRD tidak mengusulkan, Mendagri bisa memakai fatwa MA tersebut untuk membuat keputusan pemberhentian bupati Jember,” ucap Adam Muhsi.
Dia menjelaskan, Faida tidak memiliki kewenangan sebagai bupati Jember apabila sudah ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari Mendagri. Namun, selama belum ada SK masih mempunyai kewenangan menjadi bupati.
Terkait dengan pernyataan Bupati Jember Faida bahwa hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember cacat prosedur, Adam mengatakan, bupati tidak memiliki kewenangan untuk menilai prosedur hak menyatakan pendapat itu.
”Berdasarkan UU Pemda yang berhak menilai tentang sah atau tidaknya hak menyatakan pendapat DPRD Jember adalah lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung bukan bupati,” ujar Adam Muhsi.
Sebelumnya, DPRD Jember menggelar rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang berakhir dengan usul pemberhentian bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah dan jabatan. Menanggapi pemakzulan itu, bupati Jember mengatakan hak menyatakan pendapat DPRD Jember cacat prosedur karena bupati tidak diberi materi usul hak menyatakan pendapat.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=DyZ9uyYqemM
https://www.youtube.com/watch?v=tu6vmV3UU04
https://www.youtube.com/watch?v=T7XPSO_aL3k

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
