
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan CCTV Bandung Smart City mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Bandung, Rabu (23/8).
JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Tipikor Bandung akhir Agustus.
Jaksa KPK Tito Jaelani mengatakan, surat dakwaan tersebut telah disusun. Pelimpahan itu dipastikan akan berlangsung pada akhir Agustus atau pekan depan.
”Pelimpahan rencananya pekan depan sekitar 30 sampai dengan 31 Agustus,” ucap Tito Jaelani seperti dilansir dari Antara seusai persidangan tuntutan kasus suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/8).
Lebih lanjut Tito mengatakan, berkas perkara yang merupakan kasus penerimaan suap atas pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) telah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa KPK. Selanjutnya berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung di Pengadilan Negeri Bandung.
”Tinggal kami limpahkan ke pengadilan, dalam arti sudah disusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat kami limpahkan,” terang Tito Jaelani.
Terkait pengembangan kasus, dia mengaku sedang didiskusikan secara intens dengan penyidik, yakni terkait bukti-bukti termasuk fakta-fakta persidangan.
”Terkait dengan pengembangan nanti berdasar fakta persidangan sedang kita diskusikan secara intens,” papar Tito Jaelani.
Pengadilan Negeri Bandung belum menerima berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, sehingga persidangan belum dimulai.
”Berkas perkara belum masuk, jaksa belum melimpahkan,” ucap Humas PN Bandung Dalyusra.
Apabila sudah dilimpahkan ke PN Bandung, dia mengatakan, akan dilakukan penunjukan majelis sidang. Selanjutnya dijadwalkan untuk segera digelar sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro selama 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan terkait suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Jaksa mengungkapkan, yang bersangkutan terbukti melakukan suap berupa uang dan fasilitas ke Thailand kepada sejumlah pejabat di Kota Bandung, termasuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana senilai Rp 585 juta agar mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan CCTV di Kota Bandung.
Sedangkan Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi dituntut JPU KPK dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan jaringan internet (internet service provider/ISP).
”Yang bersangkutan terbukti melakukan suap kepada sejumlah pejabat di Kota Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dengan nilai sebesar Rp 186 juta agar mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan internet di Kota Bandung,” ucap Jaksa KPK Tito Jaelani di PN Bandung.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
