Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 November 2018 | 14.50 WIB

Restoran Mewah di Grand Indonesia dan Senayan City Tunggak Pajak

Lima restoran mewah tunggak pajak hingga ratusan juta Rupiah - Image

Lima restoran mewah tunggak pajak hingga ratusan juta Rupiah

JawaPos.com - Lima restoran nakal yang ada di Grand Indonesia, Plaza Indonesia, dan Senayan City menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah. Sebagai tindakan tegas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penempelan striker penunggakan pajak pada restoran tersebut, Kamis (8/11) kemarin.


Kepala UPPRD Tanah Abang Hawan Aries Bhirawa mengatakan, penempelan stiker ini sebagai syok terapi bagi para pengelola yang nakal. Stiker berukuran besar dan berwarna merah bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' ditempel di depan restoran.


“Kemarin kami melakukan penempelan di 8 titik dengan nilai tunggakan keseluruhan sebesar Rp 827 juta. Penempelan 8 titik ini ada di 5 restoran dan 3 reklame,” kata Hawan saat dihubungi (9/11).


Ia merinci lima 5 restoran yang ditempel stiker yakni 2 restoran di Senayan City, 1 restoran di Ratu Plaza, dan 2 restoan di Grand Indonesia. Sementara 3 reklame yang juga dipasang stiker penunggak pajak berada di Jalan Bendungan Hilir, Karet Pasar Baru dan Kebon Kacang Raya.


Ia menyampaikan selang beberapa jam usai penempelan stiker, restoran penunggak pajak di Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayarkan pajaknya. Maka stiker dilepaskan pada hari yang sama.


“Target kami dari kegiatan ini untuk memberi syok terapi dan law enforcement bagi wajib pajak yang tak patuh akan kewajiban pajaknya," lanjutnya.


Ia pun mengatakan syok terapi itu, nyatanya ampuh memberi efek langsung ke beberapa wajib pajak. Dari total tunggakan Rp 872 juta, masih tersisa Rp 500 juta yang belum dibayarkan.


Lebih lanjut, ia pun berharap dengan kegiatan ini wajib pajak menjadi sadar dan patuh akan kewajiban atas pajaknya. Sehingga target penerimaan pajak daerah DKI Jakarta bisa tercapai bahkan terlampaui. Uang pajak ini sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan Jakarta.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore