
Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (2/4).
JawaPos.com - Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengajukan surat permohonan kepada hakim pada sidang lanjutan pencemaran nama baik di PN Surabaya, Selasa (2/4). Isinya berupa permohonan berobat ke dokter gigi.
Ketua Majelis Hakim Widyopriyono mengabulkan permohonan itu. Syaratnya, Dhani harus berobat di Surabaya.
"Pada prinsipnya saya kabulkan. Tapi rumah sakitnya di Surabaya saja. Kalau di luar kota, saya nggak bisa kabulkan," tegas Anton.
Salah seorang pengacara Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, surat permohonan itu dilayangkan karena Rutan Medaeng tidak punya fasilitas kesehatan gigi.
"Ya, saat ini baru perawatan saja. Makanya saya ajukan surat permohonan. Karena, fasilitas kesehatan gigi di Medaeng tidak memadai," kata Aldwin.
Rencananya Dhani akan memeriksakan giginya pada Senin pekan depan (9/4). "Baru senin besok mulai berobat. Tapi di rumah sakit mana, kami belum tahu," tambahnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
