Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Maret 2019 | 17.00 WIB

Polisi Endus Keberadaan Bandar Besar Jaringan Narkotika Zul Zivilia

Zulkifli Zivilia ternyata bagian dari jaringan pengedar narkoba. - Image

Zulkifli Zivilia ternyata bagian dari jaringan pengedar narkoba.

JawaPos.com - Kepolisian sudah mengantongi identitas bandar besar yang terlibat jaringan narkotika tersangka Zulkifli alias Zul, vokalis grup band Zivilia. Bahkan keberadaan bandar besar berstatus DPO berinisial C sudah terendus. Saat ini pelaku sedang dalam pengejaran polisi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi sudah mengantongi satu nama yang diduga kuat sebagai bandar besar. Dia diduga sebagai pemasok barang haram kepada jaringan Zul.


"Ya, anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya. DPO itu berinisial C yang terlibat atas kasus Zul," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (11/3).


Kendati demikian, Argo enggan merinci secara detil mengenai keberadan pelaku yang disebut-sebut sebagai bandar besar itu. Hanya saja Argo menyebut sosok bandar besar itu menjadi dalang dalam peredaran narkoba jaringan Zul 'Zivilia' yang masih berada di Indonesia.


"Intinya ada di salah satu kota di Indonesia," kata Argo.


Sebelumnya, Zul diamankan bersama delapan orang rekannya. Delapan orang rekan dari Zul itu masing-masing berinisial MB, 29; RSH, 29; MRM, 25; MH, 25; HR, 28; D 26; IPW, 25; dan RR, 25.


Dalam pengukapan kasus peredaran narkoba itu, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir. Diketahui, polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH, dan MRM di Hotel Harris kamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2).


Di hotel itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp 308 juta. Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus dan berhasil menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3).


Dari tangan IPW, polisi menyita sabu seberat 25,643 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712.000. Keesokan harinya, Sabtu (2/3) polisi menggelandang RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumatera Selatan.


Dari tangan RR, sabu seberat 15,453 kilogram, dan 25 ribu butir ekstasi, serta uang senilai Rp 377.000 diamankan polisi.


Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore