Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Maret 2019 | 00.07 WIB

Bahar Bin Smith Dijerat Pasal Berlapis, Kuasa Hukum: Tumpang Tindih

Bahar bin Smith jalani sidang perdana di PN Bandung, Kamis (28/2) - Image

Bahar bin Smith jalani sidang perdana di PN Bandung, Kamis (28/2)

JawaPos.com - Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai, bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum masih kabur. Sebab, pasal yang dikenakan sangat tumpang tindih.


"Dakwaannya kabur. Alasannya kami pertama baru dapat surat dakwaan semalam melalui principal artinya melalui terdakwa. Kami para pengacara belum dapat (surat dakwaan)," kata Ichwan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).


Dalam isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bahar bin Smith dijerap pasal berlapis. Setidaknya ada tujuh pasal yang menjeratnya.


Namun, menurutnya sesuai Pasal 144 bahwa dakwaan yang direvisi, seharusnya dikabarkan kembali satu minggu sebelum diserahkan kepada pihaknya. Namun, pihak kuasa hukum baru menerima pada Rabu (27/2) malam.


Sebab, Ichwan juga mengkritisi penerapan Undang-undang perlindungan anak. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ia baca, salah satu tersangka yakni MKUAM sudah menikah sehingga tidak bisa dianggap masih anak-anak.


"Pasalnya tumpang tindih, Undang-undang perlindungan anak itu kabur menurut saya. Dan ini perlu diketahui dalam BAP yang kami baca, anak ini sudah nikah, jadi tidak bisa dikatakan anak. Itu pengakuan orang tuanya bahwa anak ini sudah nikah yang Umam (MKUAM) itu," ujarnya.


Seperti diketahui, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Dakwaan jaksa telah mengurai aksi dari Bahar beserta beberapa santri lainnya.


Selain itu, pengacara pun mengkritisi soal majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Bahar bin Smith. Karena seharusnya yang memimpin adalah pihak Pengadilan Negeri Cibinong.


"Hakim yang mengadili pertama harusnya hakim Pengadilan Negeri Cibinong bukan PN Bandung karena jaksanya juga dari Kejaksaan Negeri Cibinong bukan Bandung," tegasnya.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore