
Bahar bin Smith jalani sidang perdana di PN Bandung, Kamis (28/2)
JawaPos.com - Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai, bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum masih kabur. Sebab, pasal yang dikenakan sangat tumpang tindih.
"Dakwaannya kabur. Alasannya kami pertama baru dapat surat dakwaan semalam melalui principal artinya melalui terdakwa. Kami para pengacara belum dapat (surat dakwaan)," kata Ichwan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).
Dalam isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bahar bin Smith dijerap pasal berlapis. Setidaknya ada tujuh pasal yang menjeratnya.
Namun, menurutnya sesuai Pasal 144 bahwa dakwaan yang direvisi, seharusnya dikabarkan kembali satu minggu sebelum diserahkan kepada pihaknya. Namun, pihak kuasa hukum baru menerima pada Rabu (27/2) malam.
Sebab, Ichwan juga mengkritisi penerapan Undang-undang perlindungan anak. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ia baca, salah satu tersangka yakni MKUAM sudah menikah sehingga tidak bisa dianggap masih anak-anak.
"Pasalnya tumpang tindih, Undang-undang perlindungan anak itu kabur menurut saya. Dan ini perlu diketahui dalam BAP yang kami baca, anak ini sudah nikah, jadi tidak bisa dikatakan anak. Itu pengakuan orang tuanya bahwa anak ini sudah nikah yang Umam (MKUAM) itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Dakwaan jaksa telah mengurai aksi dari Bahar beserta beberapa santri lainnya.
Selain itu, pengacara pun mengkritisi soal majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Bahar bin Smith. Karena seharusnya yang memimpin adalah pihak Pengadilan Negeri Cibinong.
"Hakim yang mengadili pertama harusnya hakim Pengadilan Negeri Cibinong bukan PN Bandung karena jaksanya juga dari Kejaksaan Negeri Cibinong bukan Bandung," tegasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
