Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Desember 2018 | 02.35 WIB

Janjikan Lolos Seleksi Polri, 'Kompol Fery' Tipu Belasan Orang

POLISI GADUNGAN: Polisi Gadungan, Fery Syahputra Hasibuan didampingi Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugraha saat gelar kasus, Selasa (18/12). - Image

POLISI GADUNGAN: Polisi Gadungan, Fery Syahputra Hasibuan didampingi Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugraha saat gelar kasus, Selasa (18/12).

JawaPos.com - Polsek Pasar Kliwon membekuk seorang polisi gadungan yang diketahui bernama Fery Syahputra Hasibuhan, 28. Tersangka yang mengaku berpangkat Kompol tersebut ditangkap saat melakukan pelatihan terhadap 19 remaja korban penipuan di sebuah hotel di Solo.


Dari pemeriksaan diketahui, tersangka yang merupakan warga Jekan Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu sudah melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. 


Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugraha saat gelar perkara di Mapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan salah seorang Polmas. Polmas tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pelatihan yang menyerupai militer di sebuah hotel di Solo.


"Mendapat laporan tersebut anggota langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari tersangka yang merupakan pelatih para korban," urainya.


Selanjutnya, Ariakta menambahkan, keterangan pelaku semakin janggal ketika diminta datang ke Polsek Pasar Kliwon untuk sekedar bersilaturahmi. Seperti pangkat Kompol yang disandang oleh tersangka. "Dia itu mengaku angkatan 2008 tapi sudah berpangkat Kompol, saya angkatan 2007 tapi masih AKP. Ini kejanggalan pertama," urainya.


Kejanggalan berikutnya, masih kata Kapolsek, yakni dengan usia 28 sangat tidak mungkin Fery bisa lulus tahun 2008. Dari situlah, akhirnya pemeriksaan terhadap tersangka semakin diperdalam. Dan dari pemeriksaan itulah diketahui bahwa tersangka telah melakukan penipuan terhadap belasan korbannya.


"Untuk masuk Brigadir korban harus membayar Rp 500 juta, sedangkan untuk Akpol harus membayar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Padahal untuk masuk ke Polri tidak dikenakan biaya sama sekali," tegasnya.


Dari hasil ini diketahui bahwa korban sudah ada yang melaporkannya ke Polres Ngawi. Selanjutnya, Polsek berkoordinasi dengan Polres Ngawi. Dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sejumlah KTP, perlengkapan pelatihan, seragam, handphone, dan juga beberapa barang bukti lainnya. "Karena kasusnya di Ngawi, ini langsung diambil alih Polres Ngawi," urainya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore