
RILIS PERKARA: Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono (tengah) saat ekspos pengungkapan kasus sabu-sabu 32 kilogram dan 18.750 butir pil happy five.
JawaPos.com – Jajaran Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 18 kilogram sabu dan 18.750 butir pil happy five. Dari penangkapan itu diamankan 2 pria, inisialnya MU, 36, dan IW, 37. Mereka ditangkap di Jalan Arengka II, Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/12) sore. Penangkapan keduanya bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pekanbaru.
"Jadi kedua tersangka diamankan saat kedatangan Presiden. Sempat terjadi baku tembak karena mereka mencoba kabur dari kejaran petugas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono, Selasa (18/12) siang.
Dijelaskan Hariono, penangkapan bermula ketika Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Asdisyah mendapatkan informasi akan adanya barang haram yang akan melintas dari Pekanbaru ke wilayah hukumnya.
Informasi itu diteruskan kepada Wadir Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, Sabtu (15/12) sore. Setelah ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku diketahui, polisi lalu melakukan penghadangan terhadap mobil Toyota Rush warna putih bernopol D 1545 PH.
Lantaran berupaya kabur, petugas akhirnya memberikan peringatan dengan menembak ban depan sebelah kiri mobil. Akhirnya mobil tak bisa dipergunakan lagi, dan 4 orang penumpang berhamburan keluar.
"2 tersangka berhasil diamankan. MU diamankan di tengah jalan sedangkan IW diamankan dalam rumah warga. 2 lainnya berinisial IY dan AR berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata dia.
Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan pelaku. Hasilnya, ditemukan 18 bungkus kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi sabu.
"Itu kita temukan dalam ban serep. Selain itu ditemukan dua happy five 18.750 butir. Semula dikira jumlahnya 20 ribu tapi setelah dihitung di pegadaian jumlahnya 18 ribuan," sebutnya.
Polisi sudah menahan 2 tersangka. Sedangkan 2 lainnya masih dalam pengejaran. Selain itu, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
