Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Desember 2018 | 21.47 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dan 18.750 Pil Happy Five

RILIS PERKARA: Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono (tengah) saat ekspos pengungkapan kasus sabu-sabu 32 kilogram dan 18.750 butir pil happy five. - Image

RILIS PERKARA: Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono (tengah) saat ekspos pengungkapan kasus sabu-sabu 32 kilogram dan 18.750 butir pil happy five.

JawaPos.comJajaran Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 18 kilogram sabu dan 18.750 butir pil happy five. Dari penangkapan itu diamankan 2 pria, inisialnya MU, 36, dan IW, 37. Mereka ditangkap di Jalan Arengka II, Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/12) sore. Penangkapan keduanya bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pekanbaru.


"Jadi kedua tersangka diamankan saat kedatangan Presiden. Sempat terjadi baku tembak karena mereka mencoba kabur dari kejaran petugas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono, Selasa (18/12) siang.


Dijelaskan Hariono, penangkapan bermula ketika Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Asdisyah mendapatkan informasi akan adanya barang haram yang akan melintas dari Pekanbaru ke wilayah hukumnya.


Informasi itu diteruskan kepada Wadir Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, Sabtu (15/12) sore. Setelah ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku diketahui, polisi lalu melakukan penghadangan terhadap mobil Toyota Rush warna putih bernopol D 1545 PH.


Lantaran berupaya kabur, petugas akhirnya memberikan peringatan dengan menembak ban depan sebelah kiri mobil. Akhirnya mobil tak bisa dipergunakan lagi, dan 4 orang penumpang berhamburan keluar.


"2 tersangka berhasil diamankan. MU diamankan di tengah jalan sedangkan IW diamankan dalam rumah warga. 2 lainnya berinisial IY dan AR berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata dia.


Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan pelaku. Hasilnya, ditemukan 18 bungkus kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi sabu.


"Itu kita temukan dalam ban serep. Selain itu ditemukan dua happy five 18.750 butir. Semula dikira jumlahnya 20 ribu tapi setelah dihitung di pegadaian jumlahnya 18 ribuan," sebutnya.


Polisi sudah menahan 2 tersangka. Sedangkan 2 lainnya masih dalam pengejaran. Selain itu, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore