
Arifin Kusnawan saat dibeber kepolisian ke awak media di Polres Balikpapan, tadi malam. Dia menjadi tersangka kasus pornografi dan UU ITE.
JawaPos.com – Setelah ditangkap akhir November 2018 lalu, admin media sosial (medsos) Facebook 'Gay Pijat Kota Balikpapan (Kaltim)' Arifin Kusnawan alias Abah Kumis, 53, bakal disidang. Polres Balikpapan melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) awal pekan lalu menerima surat. Yang menyatakan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah lengkap.
"Sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap)," ujar Kanit Tipidter Ipda Henny Purba dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Rabu (23/1).
Rencananya, penyidik Polres Balikpapan akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka sebelum akhir pekan ini. Dengan begitu, tinggal menunggu dari pihak jaksa untuk memprosesnya.
Selanjutnya, Henny menyerahkan penuh kasus yang menyedot perhatian publik Balikpapan ini ke meja persidangan. "Sudah Tahap II. Jumat (25/1) kami serahkan tersangka dan barang bukti," lanjutnya.
Diketahui, Abah Kumis harus berurusan dengan polisi karena perilaku menyimpangnya. Dua tahun dia mengelola sebuah grup khusus penyuka sesama jenis yang menjadi wadah para gay.
Tak hanya di Balikpapan, namun hampir semua kota di Indonesia. Menawarkan jasa esek-esek berselimut pijat untuk pria. Sebelum ditutup, grup terbuka ini memiliki anggota 576 orang.
Penangkapan Abah Kumis merupakan hasil penyelidikan selama dua bulan. Abah Kumis pun dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasalnya, dari hasil penyelidikan, tersangka pernah menyebar foto alat kelaminnya.
Ia juga dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikarenakan menggunakan media sosial untuk menyebarkan gambar tak senonoh tersebut.
"Dari 2016. Dibuatkan teman. Awalnya saya protes. Kok ada plus-plusnya. Tetapi katanya biar ramai," ujar warga Muara Rapak, Balikpapan Utara itu.
Polres sebenarnya sudah dua kali mengungkap kasus yang melibatkan kaum LGBT. Setelah marak soal akun gay di Kota Minyak, satu kasus melibatkan anak di bawah umur. Sementara kasus lainnya terpaksa tak bisa diteruskan karena tak terpenuhi unsur pelanggaran melawan hukumnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022