Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Januari 2019 | 14.05 WIB

Abah Kumis Admin 'Gay Pijat Kota Balikpapan (Kaltim)' Segera Disidang

Arifin Kusnawan saat dibeber kepolisian ke awak media di Polres Balikpapan, tadi malam. Dia menjadi tersangka kasus pornografi dan UU ITE. - Image

Arifin Kusnawan saat dibeber kepolisian ke awak media di Polres Balikpapan, tadi malam. Dia menjadi tersangka kasus pornografi dan UU ITE.

JawaPos.com – Setelah ditangkap akhir November 2018 lalu, admin media sosial (medsos) Facebook 'Gay Pijat Kota Balikpapan (Kaltim)' Arifin Kusnawan alias Abah Kumis, 53, bakal disidang. Polres Balikpapan melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) awal pekan lalu menerima surat. Yang menyatakan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah lengkap.


"Sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap)," ujar Kanit Tipidter Ipda Henny Purba dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Rabu (23/1).


Rencananya, penyidik Polres Balikpapan akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka sebelum akhir pekan ini. Dengan begitu, tinggal menunggu dari pihak jaksa untuk memprosesnya.


Selanjutnya, Henny menyerahkan penuh kasus yang menyedot perhatian publik Balikpapan ini ke meja persidangan. "Sudah Tahap II. Jumat (25/1) kami serahkan tersangka dan barang bukti," lanjutnya.


Diketahui, Abah Kumis harus berurusan dengan polisi karena perilaku menyimpangnya. Dua tahun dia mengelola sebuah grup khusus penyuka sesama jenis yang menjadi wadah para gay.


Tak hanya di Balikpapan, namun hampir semua kota di Indonesia. Menawarkan jasa esek-esek berselimut pijat untuk pria. Sebelum ditutup, grup terbuka ini memiliki anggota 576 orang.


Penangkapan Abah Kumis merupakan hasil penyelidikan selama dua bulan. Abah Kumis pun dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasalnya, dari hasil penyelidikan, tersangka pernah menyebar foto alat kelaminnya.


Ia juga dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikarenakan menggunakan media sosial untuk menyebarkan gambar tak senonoh tersebut.


"Dari 2016. Dibuatkan teman. Awalnya saya protes. Kok ada plus-plusnya. Tetapi katanya biar ramai," ujar warga Muara Rapak, Balikpapan Utara itu.


Polres sebenarnya sudah dua kali mengungkap kasus yang melibatkan kaum LGBT. Setelah marak soal akun gay di Kota Minyak, satu kasus melibatkan anak di bawah umur. Sementara kasus lainnya terpaksa tak bisa diteruskan karena tak terpenuhi unsur pelanggaran melawan hukumnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore