Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Desember 2018 | 21.30 WIB

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto Ngaku Beri Rp 150 Juta ke Tasdi

KASUS KORUPSI: Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto hadir sebagai saksi pada sidang kasus suap dan gratifikasi Tasdi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (12/12). - Image

KASUS KORUPSI: Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto hadir sebagai saksi pada sidang kasus suap dan gratifikasi Tasdi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (12/12).

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto akhirnya hadir sebagai saksi pada sidang Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Semarang, Rabu (12/12). Ia yang datang sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap II itu mengaku memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada terdakwa.


Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono, sang grandmaster catur mengatakan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan partai. Tepatnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018.


"Tahun ini ada Pilgub Jateng, beliau (Tasdi) membuat raker, konsep di partai kami gotong royong. Ada yang urun kaos, ada yang urun sound system, ada yang urun lainnya. Rp 150 juta saya berikan untuk terdakwa," jelas Politisi PDIP itu.


Utut menambahkan, uang tersebut ia berikan kepada terdakwa melalui stafnya. Intinya, ia mengklaim bahwa apa yang ia perbuat adalah tindakan bersifat sukarela.


"Terdakwa minta secara tertulis tidak, konsepnya gotong royong namun tidak memberatkan. Kegiatan seperti ini sering. Sebagai kader, merem saja saya bantu," tegas Utut yang sebelumnya sempat dua kali absen pada sidang pemeriksaan saksi ini.


Pada beberapa momen sebelumnya, Tasdi sempat mengatakan bahwa selaku kader daerah, ia berkewajiban memenangkan Ganjar Pranowo-Taj Yasin pada Pilgub 2018 silam. Dalam upayanya, ada kegiatan gotong royong pengumpulan dana sebagaimana disebutkan Utut tadi.


Utut memberikan uang kepada Tasdi karena memang wilayah dapilnya di DPR RI. Tasdi sendiri saat itu juga masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Purbalingga. Untuk diketahui, pemeriksaan Utut ini berlangsung cukup singkat. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda memintai keterangan para saksi meringankan terdakwa.


Diberitakan sebelumnya, nama Utut Adianto disebut Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan Bupati Purbalingga Nonaktif, Tasdi yang terseret kasus suap proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap II dan gratifikasi. Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu dikatakan telah memberi Rp 150 juta kepada Tasdi melalui ajudan Bupati, Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga, Maret 2018 lalu.


Sementara Tasdi, duduk di kursi pesakitan karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu. Dakwaan kumulatif diberikan menyusul hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Tasdi dan Hadi Iswanto pada 4 Juni 2018 lalu. 


Barang bukti berupa uang Rp 100 juta juga ditemukan KPK. Uang sebesar itu diduga sebagai komitmen fee proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga. Dengan total yang dijanjikan senilai Rp 500 juta.


Sederet nama yang ikut terseret dalam kasus ini antara lain Hadi Iswanto yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Lalu trio pengusaha Hamdani Kosen, serta Librata dan Ardirawinata Nababan masing-masing dikenai 3,5 tahun penjara.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore