Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Juli 2023 | 13.40 WIB

Tegas, Pemprov Jawa Timur Bentuk dan Terjunkan Tim Identifikasi Penjualan Seragam Sekolah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. - Image

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

JawaPos.com–Tak ingin berlarut-larut dan menjadi bola salju yang semakin membesar, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membentuk tim terkait seragam sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengungkapkan, tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan akan mempermudah mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB negeri di koperasi sekolah.

”Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB negeri Jawa Timur,” ujar Aries.

Menurut Aries, selama diberlakukan moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lain.

”Dispendik Jatim melalui Cabang Dinas Wilayah Jawa Timur sesuai dengan kewenangan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan,” papar Aries.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dukung langkah Dinas Pendidikan (Dispendik) melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah.

Secara tegas Khofifah meminta Kepala Cabang Dispendik Jatim wilayah dan kepala SMAN, SMKN, dan SLB, untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.

”Silakan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai,” ujar Khofifah.

Langkah itu, merupakan bentuk ketegasan Khofifah menyikapi masalah penjualan seragam di sejumlah daerah di Jawa Timur agar segera tuntas.  Pemprov Jatim juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah. Hal itu juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.

Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah telanjur membeli dan merasa keberatan, silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” ucap Khofifah.

Khofifah juga menyampaikan, para kepala cabang dinas (kacabdin) dan kepala sekolah diberi batas waktu untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. ”Apabila kacabdin dan kepsek belum menyelesaikan, sanksinya adalah nonjob,” tegas Khofifah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore